Efisiensi Anggaran Dipastikan Tidak Ganggu Layanan Publik Hingga Bantuan Sosial

Suara Kalbar– Efisiensi anggaran yang sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dipastikan tidak mengganggu program layanan publik hingga bantuan sosial untuk penerima manfaat.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi sebagai respon atas berbagai penghematan yang dilakukan kementerian/lembaga sebagai tindak lanjut dari efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
“Arahan Presiden sudah jelas, bahwa pelayanan publik, (seperti) public service obligation (PSO), belanja pegawai, bantuan sosial, itu bukan merupakan bagian yang terkena efisiensi,” kata Hasan dilansir dari ANTARA, Jumat.
Menurut Hasan, kebijakan efisiensi anggaran ditujukan pada program-program kementerian/lembaga yang tidak bisa diukur manfaatnya untuk masyarakat. Beberapa contohnya seperti perjalanan luar negeri yang, dan acara seremonial.
“Tapi yang pelayanan publik, tidak dikurangi. PSO tidak dikurangi, belanja gaji pegawai tidak dikurangi,” katanya.
Hasan juga menjelaskan terkait gaji ASN termasuk belanja pegawai yang tidak tergolong dalam efisiensi anggaran.
Sumber: ANTARA
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS