Didampingi Kuasa Hukum, Korban Penipuan Arisan Miliaran di Sekadau Lengkapi Laporan ke Polres

Sekadau (Suara Kalbar) – Salah satu korban penipuan arisan online di Sekadau, berinisial AS, kembali mendatangi Polres Sekadau, Kamis (16/1/202%) sekitar pukul 13.00 WIB. Korban didampingi kuasa hukumnya dari ANF and Partners, Yosephine Chrisan Ecclesia Tamba S.H., untuk melengkapi laporan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 juncto Pasal 372 KUHP.
AS mengaku mengalami kerugian besar akibat aksi pelaku arisan online berinisial NN. Tidak hanya uang tunai, pelaku juga membawa kabur logam mulia dan perhiasan milik korban dengan total nilai sekitar Rp700 juta. Modus yang dilakukan pelaku termasuk memanfaatkan dana tersebut untuk membayar kewajiban arisan lain atau keperluan pribadi.
Kuasa hukum korban, Yosephine Chrisan Ecclesia Tamba S.H., menyampaikan bahwa total kerugian korban mencapai Rp1,218 miliar.
“Laporan yang dibuat hari ini fokus pada tindak pidana tipu daya dengan nilai kerugian klien kami, AS. Akan ada laporan tambahan yang menyusul terkait kasus ini,” ujar Yosephine.
Lebih lanjut, Yosephine menambahkan bahwa tindak pidana ini berpotensi berkembang menjadi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jika terbukti bahwa dana arisan digunakan untuk kepentingan pribadi atau dialihkan ke aktivitas lain.
“Pidana TPPU memiliki ancaman hukuman lebih berat, dengan pidana maksimal hingga 15 tahun,” jelasnya.
Modus Penipuan Meluas ke Luar Kalimantan Barat
Kasus penipuan arisan ini tidak hanya berdampak di Kabupaten Sekadau. Berdasarkan informasi, pelaku juga menjaring korban dari luar Pulau Kalimantan Barat dengan memanfaatkan media elektronik sebagai sarana promosi.
Penyidik Polres Sekadau saat ini tengah mendalami laporan AS dan mengumpulkan keterangan dari para saksi. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap berbagai bentuk arisan, terutama yang tidak memiliki legalitas atau pengawasan jelas.
Kasus arisan online menjadi perhatian besar di Sekadau dan sekitarnya. Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan legalitas kegiatan arisan dan tidak tergiur iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal. Dengan maraknya kasus serupa, diharapkan aparat penegak hukum dapat segera mengungkap kasus ini hingga tuntas dan memberikan rasa keadilan kepada para korban.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS