PPMI Pulangkan Delapan CPMI Non Prosedural dengan Tujuan Abu Dabi
Suara Kalbar– Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) kembali memulangkan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural sebanyak delapan orang. Sebelum diberangkatkan ke Abu Dabi.
Delapan orang tersebut merupakan korban penyelundupan tenaga kerja migran ilegal yang berasal dari NTB, Lampung Pesawaran dan Jawa Barat. Keberangkatan mereka berhasil digagalkan oleh aparat kepolisian daerah Bogor, Jawa Barat.
Adapun korban penyelundupan pekerja ilegal itu terdiri atas delapan orang yaitu Jumiarti Usman (44) warga Pesawaran, Lampung, Tati (50) warga Karawang, Jawa Barat, Ai Maemunah (45) warga Purwakarta, Jawa Barat, Mimin (43) warga Bekasi, Jawa Barat, Nurhamida (45), Wiwin Wahyuni (37), Salamawati (42) dan Juweruah (45) warga Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) Abdul Kadir Karding menyampaikan para korban saat ini telah dibawa dan ditempatkan sementara di Gedung Shelter BP3MI Banten. Selanjutnya mereka akan dikembalikan ke daerah masing-masing.
“Modusnya, pelaku mengiming-imingi untuk berangkat kerja. Dijanjikan upah sebesar Rp9 juta, tetapi tidak direalisasikan, kemudian paspor diambil oleh mereka. Kita menemukan tujuh paspor korban,” jelasnya dilansir dari ANTARA.
Terkait penggagalan penyelundupan tenaga kerja secara non-prosedural itu, Kementerian bersama kepolisian mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial ALS sebagai penyalur CPMI tersebut.
“Menurut undang-undang perdagangan orang akan dihukum paling tidak 10 tahun sangkaanya dan denda bisa sampai Rp5 miliar. Jadi jangan main-main terhadap hal seperti ini,” tegasnya.
Sumber: ANTARA
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





