SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Ombudsman RI Dorong Peta Jalan Zonasi PPDB Demi Pendidikan Inklusif

Ombudsman RI Dorong Peta Jalan Zonasi PPDB Demi Pendidikan Inklusif

Anggota Ombudsman Republik Indonesia Indraza Marzuki Rais di sela-sela diskusi publik bertajuk “Transformasi Sistem Zonasi PPDB: Menuju Pendidikan Merata dan Inklusif”, di Jakarta, Kamis (12/12/2024). (ANTARA

Jakarta (Suara Kalbar)- Ombudsman Republik Indonesia (RI) menekankan pentingnya penyusunan peta jalan pengembangan satuan pendidikan untuk mengatasi persoalan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).

“Koordinasi dengan kementerian yang membidangi urusan infrastruktur dan pembangunan untuk menyampaikan hasil pemetaan kebutuhan satuan pendidikan yang telah dilakukan oleh pemda,” kata Anggota Ombudsman RI Indraza Marzuki Rais melansir dari ANTARA, Kamis(12/12/2024).

Pemerintah juga diminta menyusun langkah konkrit untuk penyediaan satuan pendidikan dengan memperhatikan faktor geografis, kepadatan penduduk, dan ekonomi sampai daerah terpencil.

Pihaknya juga mendorong pemenuhan standar pelayanan publik di setiap satuan pendidikan, baik dari segi ketersediaan sarana prasarana, pemerataan kompetensi tenaga pendidik, kemudahan akses transportasi, serta pemenuhan kebutuhan khusus dalam rangka pemerataan kualitas satuan pendidikan.

Ombudsman juga meminta Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan, agar dievaluasi.

“Untuk jalur zonasi, untuk menyusun ketentuan pemberian kuota bagi calon peserta didik yang berada di wilayah blankspot,” kata Indraza Marzuki Rais.

Untuk jalur afirmasi dengan meninjau kembali kriteria persyaratan jalur afirmasi.

Sementara jalur prestasi dengan mengintegrasikan e-rapor dengan aplikasi pendaftaran PPDB guna meminimalisir kecurangan.

“Jalur perpindahan tugas orang tua, untuk menetapkan prioritas kriteria calon peserta didik yang dapat mengakses jalur perpindahan tugas orang tua,” kata Indraza Marzuki Rais.

Kemudian untuk pasca-PPDB, Ombudsman merekomendasikan disusunnya pedoman penanganan siswa tercecer dan mekanisme pemberian sanksi bagi oknum penyelenggara PPDB yang melakukan intervensi dan pelanggaran.

“Optimalisasi transparansi proses verifikasi dan validasi pada setiap jalur dan tahapan PPDB,” kata Indraza Marzuki Rais.

Sumber: ANTARA

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan