KPK Persilahkan Pejabat Pemda Lapor Bila Ada Pungutan Terkait Pilkada
Suara Kalbar – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia persilahkan pejabat daerah dan masyarakat lapor bila ada pungutan terkait Pilkada serentak 2024.
“Kalau misalnya ada kepala dinas, pegawai pemda yang merasa dirugikan karena adanya pungutan-pungutan dan ada pemotongan dari gaji para pegawai pemda, ya silakan aja lapor,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dilansir dari ANTARA, Senin (2/12/2024).
Masyarakat juga dipersilahkan melaporkan ke KPK bila menemukan adanya dugaan penyalahgunaan dana hibah selama pilkada. Terlebih jika uang tersebut terindikasi digunakan untuk kepentingan pilkada, yang artinya sudah termasuk korupsi.
Alexander Marwata menegaskan laporan tersebut masih bisa diproses oleh KPK meskipun tahapan pilkada sudah selesai. Hal ini karena berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
“Kalau petahana menggunakan dana hibah dari APBD, kemudian dana hibahnya ternyata hanya diberikan 50 persen, 50 persennya dikembalikan untuk biaya kampanye, itu yang bisa. Biar pun sudah lewat pilkada masih bisa kita usut karena itu jelas-jelas merugikan keuangan negara,” katanya.
Terkait dugaan money politic, Wakil Ketua KPK itu mengarahkan masyarakat untuk melapor ke Bawaslu setempat atau penegak hukum lainnya. Sehingga tetap dapat diproses walaupun tidak melapor ke KPK yang keberadaan kantornya hanya di Jakarta Pusat.
Sumber: ANTARA
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now