KPK Geledah Kantor Pemkot Pekanbaru
Jakarta (Suara Kalbar)- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan di Kota Pekanbaru terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengonfirmasi adanya penggeledahan tersebut.
“Iya betul, ada kegiatan penggeledahan di Pekanbaru,” katanya melansir dari ANTARA, Selasa(10/12/2024).
Tessa mengatakan ada beberapa kantor dinas di Pekanbaru yang digeledah tim penyidik KPK, namun dia belum bisa menyampaikan detailnya karena kegiatan penggeledahan tersebut masih berjalan.
“Beberapa kantor-kantor dinas yang dilakukan penggeledahan,” ucapnya.
Juru bicara KPK berlatarbelakang penyidik itu menegaskan tidak ada penangkapan dalam rangkaian kegiatan penyidikan tersebut.
“Apabila ada orang yang dibawa itu dalam rangka penggeledahan, bukan dalam rangka penangkapan,” tuturnya.
Untuk diketahui, Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik komisi antirasuah di Pekanbaru pada Senin (2/12) malam.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK juga menjaring Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).
Ketiganya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik KPK juga menyita uang tunai Rp6,8 miliar dalam operasi tangkap tangan terhadap Risnandar Mahiwa.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK selanjutnya langsung melakukan penahanan terhadap ketiganya selama 20 hari terhitung sejak 3 Desember 2024 sampai dengan 22 Desember 2024, di Rutan KPK.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: ANTARA
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS