Dorong Keterbukaan, Komisi Informasi Kalbar Berikan Penghargaan ke Badan Publik

Pontianak (Suara Kalbar) – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Barat menggelar acara Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Kalimantan Barat 2024 pada Rabu (18/12/2024).
Kegiatan ini merupakan puncak dari proses monitoring dan evaluasi (monev) keterbukaan informasi badan publik, sebagai bagian dari upaya mendorong keterbukaan dan tata kelola pemerintahan.
Ketua Komisi Informasi Kalimantan Barat, Lufti Faurusal Hasan, menjelaskan pentingnya monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik yang telah disusun dalam perundang-undangan.
“Monitoring evaluasi keterbukaan informasi publik ini kan kewajiban kami, Komisi Informasi, untuk dapat melaksanakan amanah sesuai Undang-Undang. Amanah ini juga tertuang dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik,” ujar Lufti.
Ia memaparkan, proses evaluasi dilakukan berdasarkan lima unsur utama yaitu sarana dan prasarana keterbukaan informasi, jenis informasi, kualitas informasi, komitmen organisasi, dan digitalisasi.
“Badan publik melakukan evaluasi diri melalui aplikasi E-money yang dibangun oleh Komisi Informasi Pusat. Kemudian, kami di Komisi Informasi melakukan visitasi atau mendengarkan presentasi badan publik untuk melengkapi penilaian. Dari sana, diperoleh nilai-nilai seperti yang sudah diupayakan yaitu pada predikat badan publik yang informatif,” tambah Lufti.
Penjabat Gubernur Kalimantan Barat, Harisson, menyampaikan apresiasi kepada badan publik yang telah berkomitmen menjalankan keterbukaan informasi dengan baik.
“Kita memberikan penghargaan kepada institusi atau instansi publik yang telah menyelenggarakan keterbukaan informasi publik secara baik. Tadi sudah ada peringkat 1 sampai 20, baik dari instansi publik di lingkup pemerintah provinsi maupun sampai ke desa,” ujar Harisson.
Ia juga menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan amanah Undang-Undang.
“Dengan adanya keterbukaan informasi publik, kita menjamin hak setiap warga negara untuk mengetahui kebijakan-kebijakan publik yang diambil, penyelenggaraan, pelaksanaan, hingga alasan kebijakan tersebut diambil. Selain itu, ini juga mendidik masyarakat dalam memahami kebijakan publik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengawasi kebijakan publik,” ungkapnya.
Harisson menambahkan, keterbukaan informasi yang baik akan meningkatkan keterbukaan dan tanggung jawab lembaga publik.
“Saya sampaikan rasa terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat yang telah menyelenggarakan monitoring dan evaluasi ini. Saya berharap momentum ini menjadi pemicu komitmen badan publik dalam menjadikan keterbukaan informasi publik sebagai budaya, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,” katanya.
Dalam acara ini, terdapat tujuh kategori penghargaan diberikan kepada badan publik yang telah menunjukkan kinerja informatif dalam keterbukaan informasi, yaitu:
1. Kategori Penyelenggara Pemilu Kab/Kota Se-Kalbar: KPU Kota Pontianak.
2. Kategori Lembaga Legislatif Se-Kalbar: DPRD Kabupaten Sambas.
3. Kategori Organisasi Perangkat Daerah Tingkat Kabupaten/Kota Se-Kalbar: Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Pontianak.
4. Kategori Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Se-Kalbar: Perumda Air Minum Tirta Melawi Kabupaten Melawi.
5. Kategori Pemerintah Desa Se-Kalbar: Desa Jongkong Kiri Tengah, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu.
6. Kategori Organisasi Perangkat Daerah Tingkat Provinsi Kalbar: Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Kalbar.
7. Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kalbar: Pemerintah Kabupaten Sintang.
Penulis: Ria
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now