Ahli Waris Nelayan di Mempawah Terima Santunan Rp 70 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan
Mempawah (Suara Kalbar) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pontianak kembali menyalurkan klaim Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris nelayan di Mempawah Kalimantan Barat.
Klaim senilai Rp 70 juta itu diserahkan kepada Rohani, ahli waris dari almarhum Syamsuri, seorang nelayan yang sebelumnya merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari sektor informal.
Prosesi penyerahan santunan JKM ini dilakukan oleh Nurhayati, Agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) Mempawah yang mewakili BPJS Ketenagakerjaan Pontianak di rumah duka Jalan A. Rani RT. 014/RW. 007 Desa Kuala Secapah, Selasa (17/12/2024) sore.
Selain Rohani dan pihak keluarga almarhum Syamsuri, turut hadir Ketua RT 014 Rajali Murni dan Ketua RT 013 Marwan, Penyuluh Perikanan Mempawah Timur Imam Supriyadi, serta Pembina Mutu Hasil Perikanan Ahmad Kanjawi.
Menurut Nurhayati, Agen Perisai Mempawah, santunan JKM yang diberikan kepada ahli waris Syamsuri terdiri atas santunan kematian, biaya pemakaman, serta santunan berkala dengan total Rp 70 juta.
“Penyerahan santunan ini sebagai komitmen BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan perlindungan sosial bagi tenaga kerja, terutama bagi mereka yang berada di sektor formal maupun informal,” ujarnya.
Almarhum Syamsuri, lanjutnya, merupakan seorang nelayan yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sektor informal bukan penerima upah (BPU).
“Almarhum meninggal dunia pada 21 Mei 2024 lalu dalam kecelakaan kerja pada saat mengantar ikan ke pelanggan / warung nasi di Desa Sengkubang,” ungkapnya.
Dijelaskan Nurhayati, proses pencairan klaim kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan hanya membutuhkan waktu 7-14 hari kerja, dengan catatan berkas dokumen yang diajukan valid dan lengkap dari pihak ahli waris.
“Nah setelah dokumen dinyatakan valid dan lengkap, maka seperti hari ini secara simbolis dana santunan Jaminan Kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kita salurkan kepada pihak ahli waris, yakni ibu Rohani,” beber Nurhayati.
Kegiatan penyerahan santunan JKM ini dirangkai dengan pertemuan rutin bulanan Kelompok Pengolahan dan Pemasaran (Poklahsar) Hasil Perikanan Mempawah Timur.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






