Sutarmidji Sebut Aspirasi Masyarakat Kalbar Terkait Kapuas Raya Tidak Pernah Diabaikan

Pontianak (Suara Kalbar)- Gubernur Kalimantan Barat periode 2018-2023, Sutarmidji, memberikan klarifikasi terkait pernyataan Anggota DPR RI dari Dapil Kalbar 1, Cornelis, yang menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat tidak pernah mengusulkan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Kapuas Raya ke Komisi II DPR RI.
Sutarmidji menjelaskan bahwa usulan pembentukan DOB Provinsi Kapuas Raya telah dilakukan pada 31 Desember 2019. Usulan tersebut disampaikan kepada Presiden RI, Ketua DPR RI, Ketua DPD RI, serta ditembuskan ke sejumlah pihak terkait, termasuk Wakil Presiden selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD), Mendagri, Menkopolhukam, dan instansi lainnya.
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa Pemprov Kalbar serius dalam mendorong aspirasi masyarakat terkait pemekaran wilayah.
“Masalah surat itu sampai ke Komisi II atau tidak, itu bukan urusan (kewenangan) saya (gubernur),” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa data di Kemendagri menunjukkan adanya 13 usulan DOB dari Kalbar, termasuk Provinsi Kapuas Raya dan Provinsi Ketapang. Semua dokumen dan tanda terima terkait usulan tersebut telah tercatat, sehingga proses pengusulan dilakukan secara resmi dan terstruktur.
Sutarmidji menekankan pentingnya sinergi antar lembaga untuk mendukung aspirasi masyarakat, terutama terkait DOB Kapuas Raya, yang menjadi harapan masyarakat di wilayah hulu seperti Kabupaten Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi, dan Kapuas Hulu.
“Jadi faktanya seperti itu. Memang yang tidak peduli tentang Kapuas Raya itu bukan gubernur, tapi DPR RI, termasuk Anggota Komisi II (Cornelis), yang seharusnya waktu bicara tentang (pemekaran) Papua dia juga harus ngotot masalah Kalbar. Kan Pak Cornelis tahu pemekaran Kapuas Raya sudah jadi idaman masyarakat Kalbar, harusnya beliau memperjuangkan, bukan bilang tidak ada (usulan),” paparnya.
Sebelumnya, Cornelis menyatakan bahwa selama ia berada di Komisi II DPR RI periode 2019-2024, tidak ada usulan terkait DOB Kapuas Raya yang diterima oleh Komisi II. Ia juga menjelaskan bahwa fokus Komisi II pada saat itu adalah menyelesaikan isu pemekaran di Papua serta pembahasan Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Sebab sesuai tata kelola pemerintahan yang benar, DOB memang harus diusulkan antar institusi. Yang dalam hal, ini gubernur atas nama Pemprov Kalbar mengusulkan ke Presiden, DPR RI, dan DPD RI. Jadi memang tidak bisa diusulkan kepada orang per orang, atau langsung ke anggota Komisi II DPR RI. “Jadi di sini Pak Cornelis tidak cek, dan ricek sebelum memberikan komentar. Saya sangat sayangkan, orang sekaliber beliau tidak mengikuti prosedural,” ucapnya.
Fakta-fakta yang ada terkait usulan DOB dari Pemprov Kalbar menurut Midji sudah tidak bisa dibantah. Sampai-sampai dirinya juga sudah pernah menghadap Wapres selaku Ketua DPOD. Lalu dalam sebuah kesempatan, saat ada pertemuan dengan DPR RI usulan tersebut juga sudah diserahkan secara langsung.
“Dokumentasinya ada, apa perlu saya buka semua dokumen yang lain? Cuma saya tidak mau mempermalukan orang, tapi (bukti) dokumen-dokumennya, semuanya ada. Tidak ada kita sembarangan. Tapi sudahlah, yang jelas komitmen saya terhadap Kapuas Raya tidak mundur selangkah pun, tetap harus maju. Insyaallah bisa terwujud,” tutupnya.
Seperti diketahui, sebelumnya Anggota DPR RI dapil Kalbar 1, Cornelis menyebut bahwa selama ia berada di Komisi II DPR RI periode 2019-2024 lalu, tidak pernah ada usulan dari Pemprov Kalbar terkait DOB Provisi Kapuas Raya.
“Yang ada saya di Komisi II DPR RI itu, yang masuk ke kami, yang ngusul ke kami ada banyak. Tapi Kalbar dak ada. Saya di Komisi II, yang kami bereskan adalah (pemekaran) Papua,” ucapnya.
Selain Provinsi Papua ditambahkan Cornelis, yang juga mereka urus di Komisi II adalah terkait dengan pembentukan Undang-undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sementara usulan DOB dari Kalbar menurutnya tidak pernah ada sama sekali.
“Selain Papua, kami juga sebelum Papua diselesaikan, kami juga dapat tugas untuk membuat undang-undang IKN. Tidak ada usulannya (DOB Kapuas Raya) ke Komisi II, ke prolegnas, ke baleg, tidak ada, bagaimana, bingung juga kalau kami disalahkan,” ungkap mantan Gubernur Kalbar periode 2008-2018 itu.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS