Piutang Macet UMKM Dihapus, Nelayan dan Petani di Mempawah Sambut Positif
Mempawah (Suara Kalbar) – Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di berbagai sektor, termasuk pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa (5/11/2024) sore.
Kebijakan ini disambut baik oleh berbagai pihak, termasuk para pelaku usaha di sektor pertanian dan kelautan.
Seorang nelayan asal Kabupaten Mempawah, Alwi (45) mengungkapkan rasa terima kasihnya atas perhatian Presiden Prabowo terhadap pelaku usaha kecil seperti dirinya.
Menurut Alwi, kebijakan penghapusan piutang ini sangat membantu para nelayan yang kerap kesulitan memenuhi kebutuhan modal untuk usaha.
“Kalau ada aturan seperti itu menurut saya sangat terbantu dengan kebijakan ini. Utang yang selama ini memberatkan kami khususnya nelayan akhirnya bisa dihapus, meskipun kami tahu pasti ada syarat dan ketentuannya. Semoga ketentuannya tidak terlalu sulit agar kami bisa benar-benar terbebas dari beban utang,” katanya, Rabu (6/11/2024).
Senada dengan Alwi, Ahmad Husain (55), seorang petani, menilai kebijakan ini sebagai langkah tepat yang bisa mendorong UMKM kembali produktif.
“Ini sudah jadi langkah yang baik dari pemerintah untuk membantu kami yang bergerak di sektor pertanian. Banyak petani yang terjebak dalam utang akibat cuaca buruk atau harga jual hasil panen yang rendah. Meski demikian, kami paham ada syarat yang harus dipenuhi. Harapannya, syarat tersebut tidak menyulitkan petani dan benar-benar membantu,” kata Ahmad.
Penandatanganan PP ini disaksikan oleh sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait, serta perwakilan asosiasi pengusaha UMKM. Presiden Prabowo menandatangani tiga berkas PP, yang mencakup penghapusan piutang macet untuk sektor perikanan dan kelautan, sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan UMKM lainnya.
Penulis: Ria
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS