KPU Kalbar Tegaskan Peran Media dalam Jaga Netralitas dan Integritas Kampanye
Pontianak – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Barat menjelaskan sejumlah kebijakan penting terkait pemberitaan dan penyiaran kampanye dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif yang digelar Bawaslu Kalbar, pada Senin (4/11/2024).
Acara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan media mengenai aturan serta kebijakan yang mengatur pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan di media massa.
Kartono Nuryadi, selaku pemateri dari KPU Kalimantan Barat, menjelaskan sejumlah kebijakan penting terkait pemberitaan dan penyiaran kampanye. Dalam paparannya, Kartono menegaskan bahwa media massa memiliki peran strategis dalam menjaga netralitas dan integritas proses kampanye.
Ia mengingatkan bahwa media wajib mematuhi aturan tentang durasi, frekuensi, serta waktu tayang atau penayangan iklan kampanye yang telah diatur dalam peraturan KPU dan undang-undang pemilu.
“KPU menetapkan regulasi khusus untuk mengatur pemberitaan dan iklan kampanye di media massa guna menciptakan kesetaraan dan mencegah dominasi oleh satu pihak tertentu,” ujar Kartono.
Ia juga menambahkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berujung pada sanksi administratif, baik bagi media yang terlibat maupun pihak yang memesan iklan kampanye.
Lebih lanjut, Kartono menekankan pentingnya media berperan secara independen dan memberikan ruang yang adil bagi setiap kandidat atau partai politik, demi menjamin pemilu yang transparan dan berintegritas.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dan media lebih memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam mengawasi pelaksanaan kampanye, khususnya melalui pemberitaan dan penyiaran yang adil dan seimbang.
Penulis: Nanda
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS