Direktur Korsup Wilayah IV KPK Jabat Posisi Pj Wali Kota Pontianak
Pontianak (Suara Kalbar)– Penjabat (Pj) Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson melantik Edi Suryanto sebagai Pj Wali Kota Pontianak. Ia menggantikan Ani Sofian yang telah menjabat selama 10 sejak dilantik Desember 2023 lalu.
Edi Suryanto diketahui menjabat sebagai Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dipilihnya Edi Suryanto bertujuan untuk penetrasi program pemerintah pusat terkait implementasi langkah-langkah pencegahan tindakan korupsi sekaligus mendorong kerja sama antara pemerintah daerah dan KPK RI.
“Kita harapkan Pj Wali Kota Edi Suryanto bisa mengintegrasikan nilai-nilai anti korupsi, dan integritas di tingkat daerah, melalui keterlibatan langsung KPK. Beliau mampu menularkan semangat anti korupsi,” kata Pj Gubernur Kalbar, usai pelantikan di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Senin (4/11/2024).
Alasan lain dipilihnya Edi sebagai Pj Wako Pontianak juga untuk memotret permasalahan di lapangan secara langsung, agar nantinya dapat memberikan saran serta masukan dalam rangka perbaikan ke depan, setelah selesai penugasan. Artinya, Kota Pontianak bisa menjadi salah satu kota percontohan untuk mengimplementasikan langkah-langkah pencegahan tindakan korupsi.
“Dengan ditunjuknya direktur atau jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkup KPK, maka Kota Pontianak akan semakin baik dalam menerapkan langkah-langkah pencegahan tindakan korupsi. Apa yang akan dilakukan di Kota Pontianak dengan langsung dipimpin oleh salah satu direktur KPK, diharapkan akan menjadi role model bagi pelaksanaan langkah pencegahan korupsi bagi kabupaten dan kota lainnya di Indonesia,” ujar Harisson.
Harrison menegaskan pergantian ini murni karena alasan akan masuknya program pemerintah pusat di kabupaten dan kota yang menjadi pilihan.
Pj Wali Kota Pontianak Edi Suryanto akan segera memetakan masalah dan menindaklanjuti arahan pemerintah pusat. Ia menerangkan, ada tiga pejabat KPK yang ditugaskan di daerah termasuk dirinya.
“Perintah pimpinan, pertama tolong dilihat sendiri fakta dan kondisi di daerah, kami diberikan tugas khusus mencari permasalahannya apa di daerah agar pencegahan tindak pidana korupsi lebih efektif,” ungkapnya.
Edi Suryanto memaparkan, tindakan pertama yang akan dilakukan adalah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mempelajari secara keseluruhan guna mempersiapkan berjalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berlangsung lancar, aman dan tertib. Serta bagaimana tata kelola di Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
“Secara spesifik belum ada temuan, kita harus positif dulu melihat secara menyeluruh. Secara teori saya tiga bulan, jadi susun skala prioritas. Dan yang utama berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat,” tuturnya.
Penunjukkan Edi Suryanto berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 100.2.1.3-4613 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Wali Kota Pontianak. SK tersebut berbunyi, bahwa Mendagri memberhentikan Ani Sofian, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalbar sebagai Pj Wali Kota Pontianak, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian, dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut. Kemudian mengangkat Edi Suryanto, Direktur Korsup Wilayah IV KPK sebagai Pj Wali Kota Pontianak. Adapun SK sudah ditetapkan dan ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian di Jakarta, pada 30 Oktober 2024.
Penulis: Tim/Rilis
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS