SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Pemilu Larangan Selama Masa Tenang Pilkada 2024

Larangan Selama Masa Tenang Pilkada 2024

Suasana pemungutan suara di TPS di Kabupaten Sekadau, Kalbar. SUARAKALBAR.CO.ID/Wulan

Suara Kalbar– Tahapan Pilkada 2024 telah memasuki masa tenang yang dilaksanakan selama tiga hari, dimulai tanggal 24-26 November. Pahami sejumlah aturan larangan yang diterapkan selama masa tenang.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengatur larangan selama masa tenang, berdasarkan peraturan KPU nomor 13 tahun 2204, sebagai berikut.

  1. Pasangan calon (paslon), partai politik dan tim pemenangan dilarang berkampanye dalam bentuk apapun.
  2. Media massa, media sosial dan media daring lainnya dilarang menyiarkan iklan atau materi yang mengarah pada kampanye paslon.
  3. Paslon, parpol dan tim kampanye dilarang menjanjikan/ memberikan uang atau imbalan apapun kepada pemilih untuk:
  • Tidak menggunakan hak pilihnya.
  • Menggunakan hak pilih namun dengan cara tertentu agar suara tidak sah.
  • Memilih paslon tertentu.

Sanksi bagi pelanggar berupa hukuman pidana berupa kurungan maksimal 1 tahun dan denda maksimal Rp.12 juta.

Maka dari itu, KPU menghimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas kampanye dan jangan sebarkan informasi yang berkaitan dengan politik dan paslon. Jika menemukan pelanggaran segera laporkan ke kantor Bawaslu pusat, provinsi, kabupaten atau kota dengan membawa bukti pelanggaran.

Sumber: ANTARA

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play