Ratusan Data Pemilih Meninggal Dunia Masih Tercatat di Kubu Raya

Bawaslu Kubu Raya, Kalimantan Barat saat rapat koordinasi pengawasan Pemilu partisipatif di Sungai Raya. ANTARA

Kubu Raya (Suara Kalbar)- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya menemukan sejumlah pemilih yang tidak sah karena telah meninggal dunia namun masih terdata dalam daftar pemilih.

Koordinator Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Kubu Raya, Gustiar, mengungkapkan bahwa ada 210 pemilih yang telah meninggal dunia namun masih terdaftar.

“Jumlahnya sebanyak 210 orang yang sudah meninggal dunia,”katanya melansir dari ANTARA, Sabtu(03/08/2024).

Data pemilih yang telah meninggal dunia ini tersebar di sembilan kecamatan dan 123 desa di Kabupaten Kubu Raya. Gustiar menjelaskan bahwa Bawaslu telah bekerjasama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kubu Raya untuk segera menindaklanjuti temuan ini.

Dikatakan Gustiar, jika peristiwa ini dikarenakan masih banyak masyarakat yang belum melaporkan keluarganya yang telah meninggal dunia dan tidak membuat surat kematian keluarganya, sehingga statusnya masih terdaftar sebagai pemilih.

“Sehingga data masyarakat yang sudah meninggal dunia ini secara otomatis masih terdata ke dalam daftar pemilih,” tuturnya.

Pihaknya pun mengimbau kepada masyarakat untuk dapat melaporkan kematian keluarganya kepada pihak terkait, agar dapat memperbaharui data kependudukan, sehingga tidak terdapat tumpang tindih data.

Sebelumnya pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) dilakukan terhitung sejak 24 Juni 2024 dan berlangsung hingga satu bulan atau 24 Juli 2024 dengan acuan yang diberikan Kemendagri berupa data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) yang berjumlah 436.095 orang.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS