SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kayong Utara Desa Wonorejo Jadi Percontohan Replikasi Desa Anti Korupsi di Kayong Utara

Desa Wonorejo Jadi Percontohan Replikasi Desa Anti Korupsi di Kayong Utara

Tim penilaian replikasi desa anti koropsi dan aparatur Desa Wonorejo di Kantor Desa Wonorejo, Kecamatan Seponti. [SUARAKALBAR.CO.ID/HO-Diskominfo KKU]

Kayong Utara (Suara Kalbar)- Desa Wonorejo Kecamatan Seponti Kabupaten Kayong Utara dinilai pantas sebagai Desa Percontohan Replikasi Desa Anti Korupsi.

Menurut Oma Zulfithansyah selaku Inspektur di Inspektorat Kabupaten Kayong Utara mengatakan bahwa Desa Wonorejo memang pantas (masuk) dalam nominasi sebagai desa percontohan replikasi desa anti korupsi.

“Jadi kami (Inspektorat) menilai 1 desa yang kami nilai terbaik dari setiap kecamatan terseleksilah Desa Wonorejo, kita berharapnya sinergi juga terbentuk dari BPD. sehingga bisa mewakili hingga ke tingkat nasional nantinya,” kata Oma, Kamis (25/10/2024) di Desa Wonorejo.

Lebih lanjut, Oma, menambahkan bahwa dengan adanya kegiatan ini dapat mengangkat citra dan semangat membangun desa serta terciptanya sinergi (kerjasama) antara program nasional dan daerah bebas dari korupsi membangun integritas masyarakat anti korupsi, dengan pengelolaan dana yang profesional, transparan dan akuntabelsehingga pengelolaan dana desa dapat berdampak pada perekonomian dan penurunan angka kemiskinan, serta kesejahteraan masyarakat desa.

Sementara itu, Kepala Desa Wonorejo, Sokep, menyampaikan beberapa upaya yang telah dilakukan untuk menjadikan desa Wonorejo sebagai desa percontohan replikasi desa anti korupsi adalah sebagai berikut.

1. Melengkapi Dokumentasi administrasi.
2. Mensosialisasikan kepada aparatur pemerintahan desa dan masyarakat desa Wonorejo terkait replikasi drsa anti korupsi.
3. Aplikasi perangkat desa menggunakan mesin finger print.
4. Pengelolaan keuangan menggunakan sistem pembayaran melalui CMS (Cash Management System)
5. Memperbanyak dan memperluas media informasi desa
6. Membuat slogan pelayanan “KLIMAKS” (Kepuasan Layanan Gratis dan Maksimal).
7. Membuat layanan pengaduan melalui online di website desa dan media sosial lainnya.

Sementara itu, Ketua Tim Penilaian Replikasi Desa Anti Korupsi, Iskandar menuturkan bahwa penilaian teknis yang dilakukan di tahun 2024 saat ini, berbeda ditahun sebelumnya dan perlu pemaparan serta pemeriksaan secara implementasi yang di jalankan dokumentasi dan pelayanan yang diberikan pada masyarakat desa.

“Jadi penjelasan teknisnya tahapan-tahapan penilaian agak berbeda di tahun 2023, kalo dulu hanya melihat kelengkapan dokumen saja. Tapi tahun 2024 ini, KPK mengharapkan tidak hanya pemenuhan dividen tapi juga melihat implementasi (penerapan), jadi pola penilaian ada dokumennya, hard copy juga disampaikan, jadi juga ada peninjauan di Kantor Desa terkait tata kelola pemerintahan desa, berkenaan dengan jenis-jenis pelayanan apa saja yang ada di Desa Wonorejo, apakah gratis atau ada semacam retribusi, tentunya hal itu akan kita langsung cross check kepada tokoh masyarakat disini (Desa Wonorejo),” jelasnya.

Kegiatan penilaian replikasi Desa percontohan Desa anti korupsi di Desa Wonorejo ini, turut hadir, Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat (PMD) bidang Pemdes Provinsi Kalimantan Barat, Diskominfo Kalimantan Barat, Inspektorat Kabupaten Kayong Utara, Dinas SP3APMD Kayong Utara, Diskominfo Kayong Utara, Kepala Desa Wonorejo, Kepala BPD desa Wonorejo.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan