Rapat TIM PORA di Ketapang Bahas Pengawasan Orang Asing di Kayong Utara
Ketapang(Suara Kalbar) – Dalam upaya memperkuat sinergitas terhadap pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Kayong Utara, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang menggelar Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) bertempat di Hotel Mahkota Kayong Utara, Kamis (12/9/2024).
Dengan mengambil tema “Sinkronisasi Aturan Keimigrasian Terkait Keberadaan Dan Kegiatan Orang Asing Di Kabupaten Kayong Utara“, Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan pemerintah daerah Kabupaten Kayong Utara, TNI, POLRI dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya.
Acara dibuka dengan laporan kegiatan Rapat Tim PORA dari Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang Nasrullah, dalam laporannya ia menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran Polsek Seponti yang berhasil membantu mengamankan 1 (satu) orang WNA asal Mesir yang dinilai mengganggu ketertiban.
“Pada kesempatan ini saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Polsek Seponti yang telah melaporkan dan melakukan pengamanan terhadap WNA berkewarganegaraan Mesir yang telah melakukan kegiatan yang mengganggu masyarakat berupa penyebaran paham-paham yang tidak sesuai dengan falsafah Pancasila di Kecamatan Seponti,”katanya dilansir dari Suaraketapang, Sabtu (14/9/2024).
Ia menambahkan bahwa WNA tersebut juga telah dikenai sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi atau pemulangan ke negara asalnya, hal ini menjadi contoh nyata sinergitas diantara anggota Timpora.
“Sesuai pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 (Tentang Keimigrasian) WNA asal Mesir tersebut telah kita lakukan pemulangan ke negara asalnya atau deportasi pada tanggal 06 Januari 2024 melalui Bandara Soekarno-Hatta, hal ini tercipta berkat sinergitas antara Imigrasi dengan pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Seponti”, jelas Nasrullah.
Sementara itu Kepala Bidang Intelejen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat Hajar Aswad menjelaskan bahwa sinkronisasi diperlukan untuk menyesuaikan dengan kebijakan dan aturan yang bersifat dinamis.
“Banyak hal yang baru dalam ruang lingkup keimigrasian saat ini dari mulai visa, perizinan hingga model paspor menjadi salah satu contoh bahwa aturan atau kebijakan ada yang ada bersifat dinamis oleh karena itu kita perlu melakukan sinkronisasi”, ujarnya.
Rapat Tim Pora kali ini menghadirkan narasumber yakni Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Kayong Utara Mas Yuliandi dan Kepala Seksi Pengawasan KPP Pajak Ketapang Indra Aban Kukuh Pribadi.
Dengan adanya Rapat Tim PORA diharapkan dapat mengatasi permasalahan dan isu aktual yang menyangkut orang asing di Kabupaten Kayong Utara, serta menjadi wadah komunikasi dan koordinasi antar instansi sehingga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat dapat selalu terjaga.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS