SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Teknologi AS Siapkan Aturan Baru, Media Sosial Wajib Verifikasi Pengiklan untuk Cegah Penipuan

AS Siapkan Aturan Baru, Media Sosial Wajib Verifikasi Pengiklan untuk Cegah Penipuan

Ilustrasi media sosial. (Unsplash/Julian Christ)

Suara Kalbar – Media sosial tidak lagi sekadar menjadi sarana berbagi informasi dan berinteraksi. Platform digital kini juga semakin sering dimanfaatkan pelaku kejahatan siber untuk menjalankan berbagai modus penipuan melalui iklan berbayar yang menyasar pengguna.

Temuan di Amerika Serikat (AS) menunjukkan iklan yang beredar di berbagai platform media sosial berpotensi menjadi sarana penipuan hingga menyebabkan korban kehilangan uang dari rekening mereka. Kondisi tersebut mendorong pemerintah AS untuk memperketat pengawasan terhadap iklan digital.

Dua senator dari Partai Republik dan Partai Demokrat mengajukan rancangan undang-undang baru yang bertujuan meningkatkan tanggung jawab perusahaan media sosial dalam mencegah penyebaran iklan yang mengandung unsur penipuan.

Regulasi tersebut diberi nama Safeguarding Consumers from Advertising Misconduct Act (SCAM Act). Aturan ini dirancang untuk mewajibkan platform digital melakukan langkah-langkah pencegahan sebelum iklan ditayangkan kepada pengguna.

Salah satu poin utama dalam rancangan undang-undang itu adalah kewajiban bagi perusahaan media sosial untuk memverifikasi identitas para pengiklan sebelum iklan dapat dipublikasikan.

Selain itu, platform juga diwajibkan merespons laporan dugaan penipuan secara cepat, baik yang berasal dari masyarakat maupun lembaga pemerintah. Langkah tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak pelaku yang memanfaatkan iklan digital sebagai sarana kejahatan.

Apabila perusahaan tidak menjalankan kewajiban tersebut, mereka berpotensi menghadapi tindakan hukum dari Federal Trade Commission (FTC) maupun jaksa agung di masing-masing negara bagian.

Senator dari Partai Republik, Bernie Moreno, menilai perusahaan media sosial tidak boleh membiarkan model bisnis mereka dimanfaatkan sebagai sarana penipuan yang merugikan masyarakat.

“Kita tidak bisa hanya diam ketika perusahaan media sosial memiliki model bisnis yang secara sadar memungkinkan penipuan yang menargetkan masyarakat Amerika,” kata Bernie Moreno, dikutip dari Reuters, Senin (13/7/2026).

Senada dengan itu, Senator dari Partai Demokrat, Ruben Gallego, menegaskan perusahaan yang memperoleh keuntungan dari iklan memiliki tanggung jawab memastikan iklan yang ditampilkan aman bagi pengguna.

“Jika sebuah perusahaan menghasilkan uang dari iklan yang ditayangkan di situsnya, maka perusahaan itu bertanggung jawab memastikan iklan tersebut tidak bersifat penipuan,” ujar Gallego.

Menurut kedua senator tersebut, perusahaan teknologi seharusnya tidak hanya berfokus pada pendapatan dari iklan, tetapi juga meningkatkan perlindungan terhadap pengguna dari berbagai bentuk penipuan digital.

Sebelumnya, Reuters melaporkan Meta memperoleh sekitar 10 persen atau sekitar US$16 miliar dari iklan yang diduga berkaitan dengan penipuan maupun produk ilegal sepanjang 2024.

Namun, perusahaan induk Facebook dan Instagram itu membantah laporan tersebut. Meta menyatakan estimasi mengenai besarnya pendapatan dari iklan yang melanggar aturan dinilai terlalu dilebih-lebihkan.

Perusahaan juga menegaskan telah mengambil berbagai langkah agresif untuk mendeteksi, menghapus, dan mencegah penyebaran iklan penipuan di seluruh platform yang dikelolanya.

Jika SCAM Act disahkan, perusahaan media sosial akan diwajibkan melakukan verifikasi terhadap pengiklan, mempercepat penanganan laporan penipuan, serta menghadapi sanksi hukum apabila lalai menjalankan kewajiban tersebut. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan keamanan ekosistem digital sekaligus memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pengguna media sosial.

Sumber: Beritasatu.com

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play