PWI Pusat Resmi Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Dugaan Penghinaan terhadap Profesi Wartawan
Jakarta (Suara Kalbar) – Pengurus Pusat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) resmi melaporkan advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Laporan tersebut diajukan pada Senin (20/7/2026) malam sebagai respons atas pernyataan Hotman yang dinilai merendahkan insan pers saat menjalankan tugas jurnalistik.
Pelaporan dipimpin Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, didampingi sejumlah pengurus PWI Pusat serta PWI Jaya.
Laporan itu telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya dengan diterbitkannya Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Perkara tersebut bermula dari peristiwa di Kejaksaan Agung pada 17 Juli 2026. Saat itu, Hotman Paris diduga melontarkan pernyataan kepada wartawan yang tengah mengajukan pertanyaan, di antaranya, “Kalau lu gak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan,” serta, “Kamu punya otak gak?”
Menurut PWI, ucapan tersebut tidak hanya ditujukan kepada seorang wartawan secara personal, tetapi juga berpotensi mencederai kehormatan profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
PWI menegaskan bahwa kritik maupun perbedaan pendapat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Namun, penghinaan atau intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas dinilai tidak dapat dibenarkan karena dapat mengganggu kemerdekaan pers dan kebebasan memperoleh informasi.
Melalui langkah hukum tersebut, PWI berharap Polda Metro Jaya dapat menangani perkara secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
PWI juga menilai proses hukum ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers sekaligus memberikan kepastian hukum bagi insan pers di Indonesia agar dapat menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa intimidasi maupun tindakan yang merendahkan martabat profesi.
Penulis: Tim Liputan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






