Paslon Pilwako Singkawang Ditetapkan pada 22 September 2024
Singkawang (Suara Kalbar)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang menetapkan pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang pada 22 September 2024 mendatang.
“Tahapan Pilkada saat ini kami sedang menunggu perbaikan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang pada sampai 8 September 2024, setelah dilakukan verifikasi dan pada 22 September kami akan melakukan penetapan pasangan calon,” ujar Ketua KPU Kota Singkawang Khairul Abror, Sabtu (8/9/2024).
Kemudian, kata Abror, pada tanggal 23 September 2024 dilakukan cabut undi nomor urut pasangan calon dan kemudian dilakukan deklarasi damai.
“Pada saat bersamaan data pemilih berproses tingkat kecamatan akan diambil 11 pleno Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), sedangkan rapat pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih menunggu arahan dari KPU Provinsi,” paparnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS