SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya Nekat Bobol SD, Dua Pemuda Diamankan Polres Kubu Raya

Nekat Bobol SD, Dua Pemuda Diamankan Polres Kubu Raya

Dua pelaku pembobolan sebuah sekolah dasar di Kubu Raya. SUARAKALBAR.CO.ID/ Polres Kubu Raya. 

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Satuan Reskrim Polsek Sungai Kakap berhasil menangkap dua pelaku pencurian barang elektronik di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 09 Jalan Tani, Desa Sungai Kakap, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Kedua pelaku, JK (27), seorang pria berkedok waria, dan SS (26) teman prianya, berhasil menggasak satu unit printer merk EPSON L3210 dan dua buah laptop Chromebook merk AXIOO dari ruangan laboratorium sekolah. Akibat pencurian ini, SDN 09 Sungai Kakap mengalami kerugian sebesar Rp11.000.000,-.

Kapolsek Sungai Kakap, IPDA Dolas, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, AIPTU Ade, menjelaskan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap pada Selasa malam di sebuah rumah di Jalan Ampera, Pontianak Kota. Penangkapan ini dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus pencurian tersebut.

“Setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan, kedua pelaku berhasil ditangkap di sebuah rumah pada Selasa malam yang berlokasi di Jalan Ampera, Pontianak Kota. Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya,” ujar AIPTU Ade saat dikonfirmasi pada Jumat (6/09/2024).

Peristiwa pencurian ini diketahui oleh office boy SDN 09 Sungai Kakap saat hendak membersihkan area laboratorium pada Jumat (21/8) pagi. Ia melihat pintu laboratorium dalam kondisi rusak dan terbuka, ia pun segera melaporkan kejadian itu kepada pihak sekolah.

“Setelah dilakukan pengecekan oleh beberapa guru, mereka menemukan satu unit printer dan dua buah laptop hilang. Kepala sekolah kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sungai Kakap untuk segera ditindaklanjuti,” terang Ade.

Lebih lanjut, Aiptu Ade menjelaskan, kedua pelaku kini telah di tetapkan sebagai tersangka dan akan dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

“ Kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana pencurian dan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan