Petugas Tetapkan Dua Tersangka Pengrusakan Makam di Kubu Raya
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Usai menerima laporan terkait pengrusakan makam di Yayasan Bhakti Suci Jalan Adisucipto Kubu Raya. Petugas telah mengamankan tiga orang yang dicurigai sebagai pelaku pengrusakan belasan makam.
Kasubsi Penmas Sihumas Polres Kubu Raya Aiptu Ade mengatakan polisi melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku sebanyak 3 orang, dan setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan 2 orang ditetapkan sebagai tersangka yakni HF dan IR.
“Awalnya kami menangkap tiga orang namun berdasarkan pengembangan dan penyelidikan yang terlibat dalam kasus tersebut dua orang yang saat ini sudah mendekam di tahanan Polres Kubu Raya,” kata Aiptu Ade Kamis (18/07/2024) siang.
Aiptu Ade menuturkan, modus pelaku melakukan pembongkaran untuk mencuri besi yang dijadikan bahan bangunan makam yang kemudian dijual kepada pengepul, lantaran satu makam hanya terdapat sedikit besi sehingga para pelaku cukup banyak melakukan pengrusakan makam.
“Dari pengecekan lokasi dan bukti, besi yang menjadi bahan untuk mendirikan makam yang diambil oleh pelaku tersebut,” tuturnya.
Saat ini kasus tersebut masih terus berlanjut dan sedang tahap investigasi mendalam untuk mengetahui total jumlah makam yang dirusak tersangka dan apakah ada tersangka lain.
Serta motif apa saja yang telah membuat pelaku secara tidak moral merusak makam-makam Tionghoa yang ada di kecamatan Sungai Raya,jika dihitung Kerugian dari pengrusakan makam Tionghoa ini diperkirakan kurang lebih Rp 200 juta.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS