SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Singkawang KPU Singkawang Verifikasi Administrasi, Ini Waktu Diperbolehkan Ganti Paslon

KPU Singkawang Verifikasi Administrasi, Ini Waktu Diperbolehkan Ganti Paslon

Anggota KPU Kota Singkawang Ghazali Hasanuddin. SUARA KALBAR.CO.ID/Hendra.

Singkawang (Suara Kalbar)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang melakukan verifikasi administrasi pasca pemeriksaan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Singkawang di RS Bhayangkara dr Anton Soedjarwo Pontianak.

“Kami akan melakukan verifikasi administrasi berkas persyaratan yang didampaikan ke kami, dimana verifikasi administrasi berakhir tanggal 4 September 2024,” ujar Anggota KPU Kota Singkawang Ghazali Hasanuddin, Minggu (1/9/2024).

Apabila ada berkas yang akan diperbaiki pasangan calon, kata Ghazali, maka pihaknya memberikan waktu selama tiga hari mulai dari 6-8 September 2024.

Pada masa tahapan perbaikan administrasi calon, kata Ghazal, sesuai PKPU Nomor 2, maka pasangan calon boleh mengganti pada rentang waktu 6-8 September 2024. “Misalnya ada pasangan calon yang meninggal atau berhalangan tetap,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan