SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kapuas Hulu KKP Musnahkan 23 Alat Tangkap Ilegal di Kapuas Hulu

KKP Musnahkan 23 Alat Tangkap Ilegal di Kapuas Hulu

KKP beserta jajaran Aparat Penegak Hukum melakukan pemusnahan 23 alat tangkap ikan ilegal di kantor Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Pontianak.[ANTARA]

Jakarta (Suara Kalbar)- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memusnahkan 23 alat tangkap ikan ilegal yang dihimpun dari berbagai operasi pengawasan di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Pemusnahan dilakukan di Kantor Wilayah Kerja Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kapuas Hulu, sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyampaikan bahwa alat tangkap yang dimusnahkan termasuk hasil penyerahan nelayan secara sukarela serta operasi petugas patroli.

Ia menjelaskan, alat-alat tangkap tersebut tidak ramah lingkungan dan berpotensi mengancam keberlanjutan ekosistem laut.

“Alat tangkap ikan tersebut dimusnahkan karena penggunaannya tidak ramah lingkungan serta mengancam kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” ujar Ipunk sapaan akrabnya melansir dari ANTARA, Minggu(08/09/2024).

Ia juga menegaskan pemusnahan tersebut merupakan komitmen Kementerian Kelautan Perikanan memberantas penggunaan alat tangkap ikan terlarang dan tidak ramah lingkungan seperti pukat trawl.

“Pemusnahan ini alat tangkap ilegal tersebut dalam rangka mengawal program ekonomi biru serta mewujudkan penangkapan ikan terukur dan berkelanjutan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Pontianak Abdul Quddus menjelaskan pemusnahan barang hasil pengawasan berupa alat penangkapan ikan yang merusak yaitu 17 unit alat setrum ikan dan enam set jaring mini trawl.

“Barang hasil pengawasan yang dimusnahkan tersebut berasal dari hasil pengawasan di Satwas Kayong Utara, Wilker Ketapang, Wilker Kapuas Hulu dan Stasiun PSDKP Pontianak periode tahun 2023-2024,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono resmi mengeluarkan aturan tentang larangan alat penangkapan ikan yang dapat merusak lingkungan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 36 Tahun 2023 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Zona Penangkapan Ikan Terukur Dan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan