SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Kasus Penembakan, Polres Singkawang Tangkap Tiga Tersangka, Adik Kandung Korban Diduga Jadi Otak Pembunuhan

Kasus Penembakan, Polres Singkawang Tangkap Tiga Tersangka, Adik Kandung Korban Diduga Jadi Otak Pembunuhan

Pelaku penembakan ditangkap Polisi di Singkawang. SUARAKALBAR.CO.ID/ist

Singkawang (Suara Kalbar)  – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Singkawang bersama tim gabungan Resmob Polda Kalimantan Barat berhasil mengungkap kasus penembakan yang menewaskan Cung Su Liat alias Aliat (55), warga Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, termasuk adik kandung korban yang diduga menjadi dalang di balik aksi pembunuhan berencana itu.

Kasus yang menggemparkan masyarakat Kota Singkawang tersebut diungkap dalam konferensi pers pada Rabu (5/8/2026).

Ketiga tersangka masing-masing berinisial S, yang diduga berperan sebagai eksekutor penembakan, TSP alias A, yang diduga memerintahkan aksi tersebut dan diketahui merupakan adik kandung korban, serta M, yang diduga membantu mengambil senapan angin sekaligus mengantar pelaku menuju lokasi kejadian.

Kanit Resmob Polda Kalbar, IPDA Tri Satrio Sulistomo, menjelaskan, peristiwa penembakan terjadi di Jalan Tanjung Batu Dalam, kawasan Kopisan, Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan, pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 07.10 WIB.

“Korban ditemukan dalam kondisi mengalami luka tembak dan sempat dilarikan ke RSUD Abdul Aziz Singkawang. Namun korban dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan penanganan medis,” ujar IPDA Tri.

Usai menerima laporan, tim gabungan Resmob Polda Kalbar dan Satreskrim Polres Singkawang langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap pelaku.

Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka S, yang akhirnya berhasil diamankan di sebuah rumah di kawasan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 03.30 WIB.

Menurut IPDA Tri, keberadaan tersangka berhasil diketahui setelah penyidik melacak komunikasi yang dilakukan tersangka dengan istrinya.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka S mengakui melakukan penembakan atas perintah TSP alias A,” ungkapnya.

Lebih lanjut, penyidik mengungkap pengakuan tersangka S yang menyebut dirinya menerima uang secara bertahap dengan total sekitar Rp90 juta sejak November 2025 hingga Agustus 2026 sebagai imbalan untuk menghabisi nyawa korban.

“Pengakuan tersebut masih kami dalami dalam proses penyidikan,” kata IPDA Tri.

Selain itu, tersangka M diduga berperan membantu kelancaran aksi dengan mengambil senapan angin yang digunakan dalam penembakan sekaligus mengantar pelaku menuju lokasi kejadian.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu pucuk senapan angin merek Sharp Innova yang diduga digunakan untuk menembak korban, pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi, sebuah tas, serta sejumlah barang lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Ketiga tersangka diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penyidikan masih terus dikembangkan,” tegas IPDA Tri.

Hingga kini, polisi masih mendalami motif di balik dugaan pembunuhan berencana tersebut, termasuk menelusuri seluruh rangkaian peristiwa dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Penyidik memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh guna mengungkap seluruh fakta dalam kasus penembakan yang telah menggemparkan masyarakat Kota Singkawang. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum hingga proses penyidikan selesai dan seluruh fakta terungkap di persidangan.

Penulis: Tim Liputan

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan

Play