SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Chriswanto Santoso sebut LDII Tidak Akan Terburu-Buru Ambil Tawaran Tambang dari Pemerintah

Chriswanto Santoso sebut LDII Tidak Akan Terburu-Buru Ambil Tawaran Tambang dari Pemerintah

Ketua Umum LDII Chriswanto Santoso memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/9/2024). (ANTARA

Jakarta (Suara Kalbar)- Ketua Umum Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Chriswanto Santoso, menekankan pentingnya melakukan evaluasi menyeluruh sebelum memutuskan untuk menerima tawaran pemerintah terkait pengelolaan tambang.

hriswanto menegaskan bahwa organisasi harus berhati-hati dan sistematis dalam menanggapi tawaran tersebut guna menghindari risiko yang tidak diinginkan.

“Jadi, kita ada orang orang yang memang saya minta kaji sampai betul-betul bener gitu, supaya kita tidak jadi korban lah gitu, intinya gitu. Kalau ormas jadi korban kan kasihan,” katanya melansir dari ANTARA, Selasa(03/09/2024).

Chriswanto menjelaskan bahwa LDII saat ini masih mempertahankan sikap hati-hati dalam menanggapi tawaran pengelolaan tambang dari pemerintah.

awaran tersebut belum dibahas secara mendalam oleh pihak LDII, sehingga mereka tidak akan terburu-buru dalam mengambil keputusan.

“Kami tidak bisa grasak grusuk untuk tiba tiba konsesi tambang itu kita ambil,” katanya.

Ketua Umum LDII menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap tawaran tersebut, termasuk analisis risiko dan kesiapan organisasi.

Saat ini, LDII belum melakukan riset dan pengembangan resmi terkait hal itu.

“Kami harus siap, kami selalu coba untuk berpikir dengan sistematik. Ketika ada tawaran, kami pelajari betul, kami punya kemampuan apa nggak. Analisa risiko seperti apa, baru kami mengambil,” katanya.

Chriswanto juga menambahkan bahwa LDII akan melibatkan ahli di bidang tambang untuk memastikan keputusan yang diambil tidak merugikan organisasi.

Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) yang mengizinkan pendistribusian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah dicabut kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan, termasuk Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, dan koperasi.

Ketentuan itu dimuat dalam Perpres Nomor 76 Tahun 2024 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi yang ditandatangani Presiden Jokowi di Jakarta, 22 Juli 2024.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan