SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Viral Video Iwan Darmawan Damai dengan Muda Mahendrawan, Polda Kalbar sudah Tetapkan Tersangka?

Viral Video Iwan Darmawan Damai dengan Muda Mahendrawan, Polda Kalbar sudah Tetapkan Tersangka?

Iwan Darmawan. {tangkapam layar video]

Pontianak (Suara Kalbar) – Kasus penipuan dan penggelapan jaringan air bersih yang menjerat mantan Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, dan mantan Direktur PDAM Tirta Raya, Uray Wisata menjadi tersangka, kini publik dibuat bingung.

Pasalnya, beredar video bahwa antara Iwan Darmawan dan Muda Mahendrawan dalam Kasus tersebut telah sepakat untuk berdamai.

Bahkan dalam video itu, Iwan Darmawan sebagai pelapor telah berdamai dengan Muda Mahendrawan dan telah mencabut laporan yang dibuatnya di Polda Kalimantan Barat.

“Saya ingin menginformasikan kepada khalayak ramai bahwa, saya menyatakan bersama- sama sepakat untuk berdamai Jadi yang ada hanya kesalahpahaman saja,” kata Iwan dalam video beredar itu.

Iwan meminta pihak-pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak ikut campur dengan urusan tersebut.

“Jadi mohon untuk pihak- pihak yang tidak berkepentingan untuk tidak mencampurkan urusan ini karena saya sudah mencabut laporan saya di Polda Kalimantan Barat,” ujar Iwan dalam video itu sembari sesekali melihat handphone yang digenggamnya.

Sebelumnya tersiar kabar bahwa Iwan Darmawan Menutup Ruang Mediasi dengan Muda Mahendrawan terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan.

Diberitakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Raden Petit Wijaya membenarkan hasil penyidikan dari Dit Reskrimum Polda Kalbar yang telah menaikan status Muda Mahendrawan (MM) dan Uray Wisata (UW) yang awalnya hanya ditetapkan sebagai saksi namun saat ini berubah menjadi tersangka.

“Hasil dari Penyidik Polda Kalbar telah menetapkan MM dan UW sebagai tersangka penipuan atau penggelapan dalam pengerjaan proyek peningkatan jaringan distribusi air baku tahun 2013 lalu,” kata Kabid Humas Kamis (15/08/2024) siang.

Kombes Pol Petit menuturkan naiknya status keduanya buntut dari laporan IW yang mengalami kerugian materil akibat proyek peningkatan distribusi air baku PDAM Tirta Raya tahun 2013 belum dibayar hingga saat ini.

“Delapan dari 13 paket pengerjaan tersebut belum dibayar oleh kedua pelaku sehingga korban melaporkan kerugian yang dialaminya,” jelasnya.

Akibat perbuatan kedua tersangka,Kombes Pol Petit menyampaikan korban mengalami kerugian sekitar kerugian Rp1,5 miliar hal ini dikarenakan 5 paket dibayarkan sudah ada surat perintah kerja atau SPK sedangkan 8 sisanya belum ada SPK, dan proses pengerjaan ini dilakukan saat MM menjadi Bupati Kubu Raya dan UW sebagai Dirut PDAM.

“penetapan status ini merupakan dari hasil gelar perkara beberapa waktu lalu hingga keluarnya rekomendasi untuk dinaikan status menjadi tersangka,” imbuhnya.

Kombes Pol Raden Petit Wijaya menegaskan keduanya terancam pasal 378 KUHP pidana penjara 4 tahun,namun keduanya saat ini belum dilakukan penahanan oleh pihaknya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan