KPU Ketapang Terima Dokumen Pengunduran Diri Alexander Wilyo dari ASN
Ketapang (Suara Kalbar) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ketapang, Ahmad Shiddiq, mengonfirmasi telah menerima dokumen surat pengunduran diri Alexander Wilyo dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dokumen ini menjadi salah satu persyaratan penting bagi bakal calon kepala daerah yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil.
Shiddiq mengatakan, bakal calon bupati Ketapang Alexander Wilyo sudah diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai sekretaris daerah Kabupaten Ketapang.
“Kita sudah cek, untuk calon yang statusnya ASN sudah mengundurkan diri, bahkan sudah ada surat keputusan pemberhentian secara hormat,” ungkap Achmad Shiddiq saat dikonfirmasi Kamis (29/8/2024) malam.
Surat pemberhentian dengan hormat tersebut, lanjut Shiddiq, telah ditandatangani langsung dan dicap basah oleh Bupati Ketapang Martin Rantan.
“Sudah lengkap dengan SK pemberhentian dari pembina kepegawaian, dalam hal ini bupati, tanda tangan dan cap basah,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now