KMKS Tekankan Pentingnya Netralitas ASN Sambas Jelang Pilkada 2024

KMKS Ingatkan Netralitas ASN dan Kades dalam Pilkada 2024.[SUARAKALBAR.CO.ID/HO-KMKS]

Sambas (Suara Kalbar) – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komite Mahasiswa Kabupaten Sambas (KMKS) mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam proses demokrasi tersebut.

Ketua Umum KMKS, Dimas Yosa Ananda, menegaskan bahwa netralitas ASN merupakan prinsip yang harus dijaga sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Pasal 2, menyebutkan bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas, yaitu tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu,” jelas Dimas dalam keterangan tertulis yang diterima Suarakalbar.co.id, Senin (12/8/2024).

Berdasarkan aturan tersebut, Dimas mengingatkan ASN di lingkungan Kabupaten Sambas untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam mendukung salah satu kontestan, baik itu calon Bupati maupun calon Gubernur.

Lebih lanjut, Dimas menjelaskan bahwa aturan mengenai netralitas ASN dalam pemilu juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

“PP tersebut mengatur bahwa PNS yang melanggar kewajiban netralitas politik dapat dikenai sanksi disiplin. Hal ini penting untuk kita kawal bersama,” ucap Dimas.

Ia juga menekankan bahwa ASN memiliki peran sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, serta perekat dan pemersatu bangsa, sehingga harus dijaga dari keterlibatan dalam politik praktis.

Dalam pandangannya, menjaga netralitas ASN dalam pemilu adalah langkah penting untuk mencegah terjadinya konflik kepentingan.

“Netralitas ASN penting untuk memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara dalam upaya mendukung peserta pemilu tertentu,” tegas Dimas.

Sementara itu, Bidang Aksi dan Advokasi KMKS, Rizal, menambahkan bahwa netralitas juga harus dijaga oleh berbagai pihak lain yang diatur oleh UU, termasuk PPPK, KPU, Bawaslu, TNI, Polri, pejabat negara, hingga kepala desa.

“UU Pemilu mewajibkan netralitas kepada pejabat negara hingga kepala desa, sesuai dengan Pasal 282 UU Nomor 5 Tahun 2014 yang melarang pejabat negara untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye,” jelas Rizal.

Rizal juga menekankan pentingnya ketegasan Bawaslu dalam menindak laporan terkait pelanggaran netralitas ASN.

“Sebagai badan pengawas pemilu di wilayah Kabupaten Sambas, Bawaslu harus tegas dan responsif terhadap laporan masyarakat mengenai keterlibatan ASN dalam kampanye. Jika terbukti melakukan pelanggaran, Bawaslu berhak untuk melaporkan atau mengambil tindakan,” ujar Rizal.

Menjelang Pemilu 2024, netralitas ASN menjadi isu yang semakin mendapat perhatian publik. Sebagai bagian dari masyarakat, KMKS berharap agar semua pihak yang diatur dalam undang-undang dapat menjaga netralitas mereka, bekerja secara profesional, dan turut serta dalam menciptakan demokrasi yang sehat.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS