Kejari Sanggau Tetapkan GL Tersangka Korupsi Tera

Petugas saat membawa GL tersangka Tipikor di Kantor Kejari Sanggau, Senin (5/8/2024). SUARA KALBAR.CO.ID/Darmansyah.

Sanggau (Suara Kalbar) -Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menetapkan GL sebagai tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembayaran Tera atau Tera ulang di wilayah Kabupaten Sanggau tahun 2020 sampai dengan 2023 di Kantor Kejari Sanggau, Senin (5/8/2024).

Kasi Intel Kejari Sanggau Adi Rahmanto mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka GL yang merupakan petugas penera di Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disperindagkop dan UM) Kabupaten Sanggau oleh penyidik Kejari Sanggau yang kemudian dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) kelas II B Sanggau.

“Penahanan dilakukan karena terduga melakukan Tipikor pembayaran Tera atau Tera ulang pada tahun 2020 hingga 2023,” ujar Adi Rahmanto.

Dimana pada tahun 2020 sampai dengan tahun 2023 kata Adi Rahmanto, perusahaan atau pemilik alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) melakukan permohonan untuk dilakukan Tera atau Tera ulang ke Disperindagkop dan UM Kabupaten Sanggau melalui Tersangka GL atau melalui vendor (pihak ketiga) dimana dalam uji Tera / Tera ulang oleh petugas penera sebelum melakukan Tera atau Tera ulang dilakukan kalibrasi alat UTTP milik perusahaan/pemilik UTTP setelah itu dilakukan Tera atau Tera ulang.

“Dalam melakukan pembayaran retribusi Tera atau Tera ulang perusahaan atau pemilik alat UTTP Tersangka GL menentukan jumlah pembayaran yang harus dibayar serta meminta untuk dilakukan pembayaran sebelum dilakukan Tera atau Tera ulang dengan cara di transfer ke rekening milik tersangka GL atau pembayaran dilakukan ditempat lokasi pada saat sudah dilakukan Tera atau Tera ulang secara tunai dimana Disperindagkop dan UM Kabupaten Sanggau melakukan penarikan retribusi Tera atau tera ulang milik perusahaan / pemilik alat UTTP tidak sesuai dengan tarif dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau,” kata Kasi Intel Kejari Sanggau.

Dalam kurun waktu tersebut total pungutan yang ditarik dari pemilik UTTP yaitu sebesar Rp 4.477.773.500, dengan rincian Tahun 2020 Rp 843.504.000, Tahun 2021 Rp 1.117.616.000.

Tahun 2022 Rp 1.744.654.500  dan Tahun 2023 Rp 771.999.000, sementara uang retribusi yang disetor ke kas daerah yaitu sebesar Rp 362.377.508 dengan rincian Tahun 2020 Rp 44.324.000, tahun 2021 Rp 136.060.000, Tahun 2022 Rp 99.073.168 dan Tahun 2023 Rp.82.920.340.

“Bahwa terhadap Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP atau pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Dua Ratus Juta Rupiah dan paling banyak Satu Milyar Rupiah,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS