Satgas Pamtas Yonkav 12/BC Gagalkan Penyelundupan Narkoba Seberat 6,3 Kg
Suara Kalbar– Satgas Pamtas Yonkav 12/BC menggagalkan upaya penyeludupan 6,3 kilogram Narkoba jenis sabu di wilayah perbatasan RI-Malaysia, Desa Saparan, Kecamatan Jagoi Babang, Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Dansatgas Pamtas Yonkav 12/BC, Letkol Kav Andy Setio Untoro, mengatakan, personel Satgas Pamtas Yonkav 12/BC dari Pos Sei Saparan, berhasil menggagalkan upaya dua orang pelintas batas yang berusaha menyelundupkan 6 paket narkotika golongan I jenis sabu seberat 6,3 kilogram saat melaksanakan kegiatan ambush di Jalan Tikus (Jalur tidak Resmi) sekitar Pos pada Jumat (26/7), sekitar pukul 02.30 WIB.
Terungkapnya kasus ini sebagai hasil pengembangan informasi dari masyarakat yang merupakan agen Rakyat Sadar Anti Narkoba (Radar) Embrio Anti Narkoba, Satgas Intelijen dan Satgas Territorial Kodam XII/Tpr.
Mendapati informasi tersebut, anggota Pos Sei Saparan pimpinan Komandan Pos (Danpos) Letda Kav Hardiman bersama anggotanya langsung melaksanakan patroli dan ambush di jalan tikus sekitar Pos. Saat ambush itulah anggota melihat pergerakan tersangka E (24th) yang mengendarai SPM MT 150 kemudian dilakukan pemeriksaan, tidak lama setelah itu muncul tersangka N (16th) menggunakan kendaraan SPM MX King yang menerobos pemeriksaan dan tetap melanjutkan berjalanan ±300 meter, setelah itu baru berhenti dan putar balik.
“Melihat gerak-gerik yang mencurigakan itu, anggota Pos segera melaksanakan pemeriksaan terhadap kedua orang tersebut, namun anggota tidak menemukan barang mencurigakan,” ungkap Dansatgas dalam keterangannya di Makotis Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar, Selasa (30/7/2024).
Setelah itu, kedua orang tersebut kembali melanjutkan perjalanan. Sesaat kemudian anggota yang merasa curiga langsung melaksanakan pemeriksaan disepanjang kanan kiri jalan tikus yang berakhir ditemukanya bungkusan yang diduga narkoba jenis sabu sebanyak 6 paket dalam kemasan teh Guan Yin Wang.
“Pada saat barang tersebut ditemukan, sekitar pukul 03.45 WIB terlihat dua tersangka tersebut kembali ke sekitaran jalan tikus menggunakan SPM Suzuki Raider, sehingga membuat anggota pos memberhentikan dan menginterogasi kembali, kemudian didapati bahwa barang tersebut benar milik mereka yang akan diselundupkan,” ucap Dansatgas.
Kedua orang tersebut ditangkap dan dibawa menuju Pos beserta barang bukti 6 Paket Sabu untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Diketahui tersangka E (24th) warga Pelaman Kampung Sebuluh Malaysia dan N (16th) warga dusun Jagoi Belida berasal dari Malaysia dan akan diserahkan kepada tersangka OL (26th) warga dusun Jagoi Belida yang telah menunggu di sekitar pemakaman Desa Semunying. Tersangka OL (26th) pun berhasil diamankan di tempat yang telah di tentukan sebagai tempat transaksi.
Terkait penyelidikan lebih lanjut, kasus ini pun dilimpahkan kepada pihak Subdit II Direktorat Narkoba Polda Kalbar dan BNNP Kalbar.
“Keberhasilan kali ini tidak terlepas dari arahan Pangdam XII/Tpr selaku Pangkogabpamwiltas dan Danrem 121/Abw selaku Dankolakops, untuk selalu mengembangkan informasi dari masyarakat terkait narkoba serta agar terus menjaga wilayah perbatasan ini dari berbagai kegiatan ilegal khususnya peredaran narkoba,” tegas Dansatgas.
Letkol Kav Andy Setio Untoro menegaskan sinergitas antara Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen, Satgas Teritorial, yang berada di perbatasan, semakin erat terjalin untuk bersama-sama menjaga wilayah perbatasan RI-Malaysia dari segala bentuk kegiatan ilegal.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






