SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Pemilu KPU Sekadau Sandingkan Data Suara Pasca Putusan MK

KPU Sekadau Sandingkan Data Suara Pasca Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau melakukan penyandingan data perolehan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pemilu 2024. Kegiatan ini digelar di Audit Untan, Pontianak, Rabu (03/07/2024).[SUARAKALBAR.CO.ID/Fajar Bahari]

Pontianak (Suara Kalbar)– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau melakukan penyandingan data perolehan suara pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Pemilu 2024. Kegiatan ini digelar di Audit Untan, Pontianak, Rabu (03/07/2024).

Komisioner KPU Provinsi Kalimantan Barat, Syarifah Nuraini, menjelaskan bahwa penyandingan data dilakukan di Pontianak atas rekomendasi Polres terkait keamanan atau Kamtibmas.

“Dikarenakan ada rekomendasi dari Polres terkait keamanan, maka pelaksanaan digeser ke kota Pontianak,” ujar Syarifah.

Penyandingan data ini melibatkan KPU Sekadau yang tetap diawasi oleh KPU Kalbar.

“KPU Sekadau melakukan penyandingan data, pelaksanaan tetap dilakukan oleh KPU Sekadau dengan supervisi dari KPU Kalbar,” tambahnya.

Dalam proses penyandingan data, dilakukan tiga panel dari tiga kecamatan: Belitang Hulu dengan 83 TPS, Belitang dengan 43 TPS, dan Belitang Hilir dengan 80 TPS.

“Kita lakukan penyandingan data tiga panel dari tiga kecamatan: Belitang Hulu 83 TPS, Belitang 43 TPS, Belitang Hilir 80 TPS,” jelas Syarifah.

Syarifah juga menambahkan bahwa fokus penyandingan data hari ini adalah pada perolehan suara dari Partai Hanura.

“Penyandingan hari ini kita lihat perkembangan pelaksanaan. Seperti hari ini selesai, karena yang disandingkan hanya data pemohon dari Partai Hanura,” katanya.

Penyandingan data yang dilakukan meliputi perolehan suara Partai Hanura yang disandingkan antara C hasil Plano dengan C hasil salinan.

“Hanya perolehan suara untuk Partai Hanura yang kita sandingkan dari C hasil Plano dengan C hasil salinan. Jika ada perbedaan, maka kita jadikan acuan C hasil Plano dan dilakukan perbaikan di hasil kecamatan jika ada yang berbeda,” jelas Syarifah.

Setelah proses ini selesai, akan dilakukan rekapitulasi di tingkat kecamatan, kemudian dilanjutkan dengan rekapitulasi di tingkat kabupaten.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan