SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Kemendikbudristek Terbitkan Dua Buku, Dukung Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka

Kemendikbudristek Terbitkan Dua Buku, Dukung Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka

Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek RI Sri Suning Kusumawardani menunjukkan Buku Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2024 dan Buku Pedoman Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) usai konferensi pers di Jakarta, Senin (22/7/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/ANTARA. 

Suara Kalbar– Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI menerbitkan dua buku panduan baru yang sesuai dengan kebutuhan perguruan tinggi di Indonesia.

Penerbitan dua buku baru itu sabagai langkah memperkuat kualitas pendidikan tinggi (Dikti) di Indonesia. Kedua buku yang diterbitkan adalah Buku Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2024 dan Buku Pedoman Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).

Suning menjelaskan Buku Panduan Kurikulum Pendidikan Tinggi 2024 dirancang untuk mendukung Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka dalam menuju Indonesia Emas 2045.

“Kedua buku ini saling melengkapi, karena buku panduan kurikulum terkait dengan perencanaan, dan SPMI ini terkait penjaminan mutu internal,” kata Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kemendikbudristek, Sri Suning Kusumawardani, dilansir dari Antara, Senin (22/7/2024).

Buku ini merupakan penyempurnaan dari buku edisi sebelumnya, dengan penyesuaian terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Selain itu, buku ini juga memuat landasan pemikiran penyusunan kurikulum pendidikan tinggi dengan pendekatan Outcome Based Education (OBE) yang secara perlahan diadaptasi oleh Indonesia sejak 2020.

“Ini adalah kurikulum yang digunakan oleh lembaga akreditasi baik nasional maupun internasional,” ungkapnya.

Adapun Buku Pedoman Implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI), kata Suning, merupakan upaya Kemendikbudristek dalam membantu para perguruan tinggi di Indonesia dalam melakukan kegiatan akreditasi. Sesuai dengan amanat dari Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 dalam menjamin kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.

“Permendikbudristek itu ada transisi sampai dua tahun sejak diluncurkan, artinya hingga pertengahan 2025 nanti batasnya. Setelah itu perguruan tinggi harus terakreditasi. Kalau tidak, perguruan tinggi nanti tidak bisa meluluskan mahasiswanya, karena syarat terbitnya ijazah adalah prodi dan perguruan tinggi harus terakreditasi,” ujarnya.

Oleh karena itu Suning menekankan buku ini dapat membantu perguruan tinggi di Indonesia dalam melakukan akreditasi.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan