SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Kadin Indonesia Dukung Penguatan Posisi IKN dengan Kebijakan Baru

Kadin Indonesia Dukung Penguatan Posisi IKN dengan Kebijakan Baru

Arsip foto – Desain Kawasan Inti Pusat Pemerintahan atau KIPP Ibu Kota Negara Nusantara. ANTARA

Jakarta (Suara Kalbar)- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan bahwa berbagai kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah terkait Ibu Kota Nusantara (IKN) bertujuan untuk memperkuat posisi Nusantara.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasyid, menjelaskan bahwa akan ada banyak kebijakan baru yang diterapkan untuk IKN, yang semuanya bertujuan untuk memperkuat posisi IKN.

“Tapi yang penting kalau dilihat dari setiap kali adanya (kebijakan) ini adalah memperkuat posisi IKN itu,” ujarnya melansir dari ANTARA, Senin(15/07/2024).

Dalam Lampiran Rencana Induk IKN yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, Indonesia menargetkan untuk masuk dalam lima besar perekonomian terkuat di dunia dan mencapai status negara berpenghasilan tinggi dengan pendapatan per kapita yang tinggi pada tahun 2045.

Sasaran itu dibangun di atas empat pilar utama Visi Indonesia 2045, yaitu pembangunan manusia dan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek), pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, pemerataan pembangunan, serta pemantapan ketahanan nasional dan tata kelola pemerintahan.

Pemindahan ibu kota negara dilakukan sebagai salah satu strategi untuk merealisasikan target ekonomi Indonesia 2045, yaitu pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan merata melalui akselerasi pembangunan Kawasan Timur Indonesia.

Ibu Kota Negara Nusantara yang selanjutnya disebut IKN mempunyai fungsi sentral dan menjadi simbol suatu negara untuk menunjukkan jati diri bangsa dan negara. Oleh karena itu, pemindahan dan pengembangan ibu kota yang baru perlu didasarkan pada perkembangan prinsip pembangunan kota yang matang serta kebutuhan dan visi jangka panjang suatu bangsa.

Paradigma perencanaan dan prinsip pengembangan IKN disusun menjadi pertimbangan penting dalam pengembangan di lokasi yang baru.

Tujuan pembangunan Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim) dalam rangka memeratakan pertumbuhan ekonomi untuk mencapai Indonesia Emas 2045.

Terbaru, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan IKN, yang secara umum mengatur pemberian insentif untuk calon investor yang turut membangun layanan dan fasilitas di IKN.

Pemerintah memberikan insentif dan fasilitas perizinan berusaha kepada pelaku usaha yang melaksanakan pembangunan penyediaan dan pengelolaan layanan dasar/atau sosial serta fasilitas komersial.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan