SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Pemilu DPD Hanura Kalbar Kritik Proses Penyandingan Data Suara oleh KPU Sekadau

DPD Hanura Kalbar Kritik Proses Penyandingan Data Suara oleh KPU Sekadau

Sekretaris DPD Hanura Kalbar, Dian Eka.[SUARAKALBAR.CO.ID/Fajar Bahari]

Pontianak(Suara Kalbar) – DPD Partai Hanura Kalimantan Barat sebagai pemohon dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merasa bahwa agenda penyandingan data yang dilakukan oleh KPU Sekadau tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPD Hanura Kalbar, Dian Eka, yang mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses tersebut.

“Keputusan MK sangat jelas, permohonan kita dikabulkan sebagian, setelah itu perintah MK melaksanakan proses penyandingan, dan disampaikan MK hanya satu kecamatan, ternyata proses hari ini tetap dilaksanakan dengan tiga kecamatan. Kita sudah lakukan protes tapi diabaikan,” ujar Dian Eka.

Menurut Dian, penyandingan data yang dilakukan oleh KPU Sekadau tidak sesuai dengan keputusan MK.

“Kita partai sebagai pemohon, penyandingan ini tidak sesuai dengan yang diputuskan oleh MK,” tegasnya.

Dian juga menjelaskan bahwa salah satu poin yang diajukan ke MK adalah untuk membatalkan hasil rekapitulasi di Kabupaten Sekadau.

“Ke MK salah satu poin kita adalah agar KPU RI membatalkan hasil rekapitulasi di Kabupaten Sekadau, atas dasar keputusan Bawaslu Sekadau yang menyatakan rekapitulasi kedua oleh KPU Sekadau melanggar aturan sehingga hari ini MK memerintahkan untuk penyandingan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Dian menekankan bahwa penyandingan ini harus menggunakan data asli, bukan data yang telah dibatalkan oleh MK.

“Penyandingan ini harus menggunakan data original, bukan data yang sudah dibatalkan oleh MK, karena data yang dipakai pada saat hari ini adalah data yang dipakai rekapitulasi kedua yang telah dibatalkan oleh MK,” kata Dian.

Dian menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah selanjutnya terkait proses penyandingan yang menurut mereka tidak melaksanakan putusan MK dengan benar.

“Kami akan melakukan langkah selanjutnya, apa yang kami bisa lakukan terkait proses penyandingan yang menurut kami tidak melaksanakan putusan MK,” tutupnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan