DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap kepada Ketua KPU Hasyim Asy’ari atas Kasus Pelecehan Seksual
Jakarta (Suara Kalbar)- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan secara tetap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari karena kasus pelecehan seksual. Keputusan ini diumumkan dalam sidang putusan di kantor DKPP, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
Ari Dwipayana, Koordinator Staf Khusus Presiden, menyatakan bahwa pemerintah menghormati putusan DKPP dan akan segera mengeluarkan keputusan presiden untuk menindaklanjuti sanksi tersebut.
“Kedua, mengenai sanksi pemberhentian tetap untuk Ketua KPU Hasyim Asy’ari oleh DKPP akan ditindaklanjuti dengan penerbitan keputusan presiden,” katanya melansir dari Beritasatu.com, Kamis(04/07/2024).
Ari mengatakan, kendati putusan pencopotan jabatan Hasyim sebagai ketua KPU akan ditindaklanjuti, pemerintah tetap akan memastikan penyelenggaraan pilkada serentak 2024 akan berlangsung sesuai jadwal.
“Pemerintah memastikan pilkada serentak tetap berlangsung sesuai jadwal, karena terdapat mekanisme pemberhentian antarwaktu untuk mengisi kekosongan anggota KPU,” kata Ari.
Sebelumnya, DKPP mengabulkan pengaduan seorang perempuan yang bertugas sebagai panitia pemilihan luar negeri (PPLN) yang melaporkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari ke DKPP pada Kamis, 18 April 2024.
Hasyim dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena melakukan perbuatan asusila pada anggota PPLN itu.
“DKPP memutuskan pertama, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Kedua menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selalu ketua KPU merangkap anggota KPU, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito.
DKPP meminta Presiden Joko Widodo untuk melaksanakan keputusan ini paling lambat 7 hari seusai putusan ini dibacakan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS