Polres Sambas Tangkap Seorang Pelaku Pengedar Sabu
Sambas (Suara Kalbar)- Seorang pria berinisial M ditangkap Satresnarkoba Polres Sambas terkait diduga penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Sempatai, Desa Balai Gemuruh Kecamatan Subah Kabupaten Sambas pada Senin (10/6/2024) lalu.
Kapolres melalui Kasi Humas Polres Sambas AKP Sandoko membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial M tersebut.
Ia menjelaskan kasus ini berawal informasi dari masyarakat, adanya seseorang laki-laki berinisial M yang di curigai membawa narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya anggota satresnarkoba Polres Sambas dan Polsek Subah secara bersama sama menggeledah seseorang yang berinisial M di sebuah warung yang beralamat di Dusun Sempatai, Desa Balai Gemuruh,” katanya.
Setelah melakukan penggeledahan badan terhadap seseorang berinisial M itu, lanjut AKP Sandoko, kemudian ditemukan empat paket plastik klip tranparan berisikan narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam kotak rokok.
“Setelah anggota Satresnarkoba Polres Sambas melakukan interograsi lisan bahwa empat paket plastik klip tranparan yang berisikan narkotika jenis sabu itu adalah miliknya dan sudah diakui oleh pelaku,” jelasnya.
Ia menambahkan pada saat penggeledahan tersebut di saksikan oleh warga setempat dan pelaku tidak melakukan perlawanan.
Hingga saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Sambas untuk proses lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan empat paket klips transparan yang berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu, satu buah (bong) alat hisap sabu-sabu yang terbuat dari kaca, dua buah pipet dan satu buah ponsel milik pelaku.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS