PR Indonesia Pasca Pemilu: UU Kelembagaan Presiden dan Penataan Parpol

Washington (Suara Kalbar)- Dari sekian banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan itu, lembaga kepresidenan dan partai politik adalah dua di antaranya.
Dilansir dari VoA Indonesia bahwa sepanjang pelaksanaan pemilu 2024 ini, banyak pihak menilai Presiden Joko Widodo menunjukkan kekuasaan yang sangat besar. Karena itulah, salah satu fokus gugatan dua pasangan calon yang kalah di Mahkamah Konstitusi, adalah soal campur tangan presiden dan pemerintah, dan dianggap membantu pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka menang.
Indonesia sudah memiliki rancangan undang-undang (RUU) Lembaga Kepresidenan yang disusun sejak 2001. Namun selama 23 tahun, proses pembahasannya terhenti.
Ignasius Lintang Nusantara, Presiden Constitutional Law Society, Fakultas Hukum, Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, mengatakan aturan hukum ini penting untuk membatasi kekuasaan presiden. Lintang setuju, presiden di Indonesia selama ini terlalu kuat.
“Pada hakikatnya, kekuasaan itu kan tidak ingin dibatasi. Itulah yang akhirnya mendegradasi nilai-nilai negara republik demokrasi. Negara ini adalah negara republik demokrasi, bukan negara monarki terselubung. Jika kita mengamini, negara ini berbentuk republik demokrasi, kekuasaan yang tidak terbatas itu harusnya dibatasi,” kata Lintang kepada VOA.
Lintang menegaskan pembatasan kekuasaan itu untuk menjamin hak asasi manusia. RUU Lembaga Kepresidenan adalah refleksi, lanjut Lintang, karena dalam setiap proses peralihan rezim, ada kesan tidak mau melakukan pembatasan kekuasaan presiden.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS