Polri Ungkap 115 Perkara Judi Online dan Tetapkan 142 Tersangka

Jakarta (Suara Kalbar)- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengungkap 115 perkara terkait judi online dan menetapkan 142 tersangka.
Hal ini diungkapkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Trunoyudo juga mengatakan bahwa pihaknya sedang mengajukan pemblokiran terhadap 2.862 situs judi online kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri juga menegaskan komitmennya terhadap pembentukan satuan tugas (satgas) yang berkaitan dengan penanganan kasus-kasus judi online.
“Itu juga merupakan bagian dari optimalisasi perkembangan teknologi informasi, kerja, sinergi, dan kolaborasi,” kata Trunoyudo dalam keterangannya, Kamis (9/5/2024).
Menurut Trunoyudo, kerja sama, sinergi, dan kolaborasi tersebut akan mengoptimalkan hasil dari penegakan hukum serta pengungkapan kasus-kasus judi online.
Sementara itu, terkait dengan judi online kelas kakap yang beberapa pihak anggap sulit disentuh, Polri menanggapinya dengan mengatakan bahwa hal tersebut akan menjadi fokus komunikasi dalam pengungkapan kasus-kasus selanjutnya.
“Terdahulu Polda-Polda seperti Polda Metro terkait dengan klarifikasi besar atau kecil, kita sudah menyampaikan secara terbuka dan tentunya harapannya adalah tuntas,” ucapnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS