SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional BNPB Sosialisasikan Rambu, Papan Informasi dan Evakuasi Bencana

BNPB Sosialisasikan Rambu, Papan Informasi dan Evakuasi Bencana

Kedeputian Bidang Pencegahan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Rambu, Papan Informasi dan Evakuasi Bencana di Yogyakarta, Selasa, (23/5). (Tim Mitigasi Bencana)

Suara Kalbar – Salah satu aspek yang menjadi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kebencanaan di tingkat Kabupaten/Kota adalah tersedianya rambu, papan informasi dan evakuasi bencana. Ini juga sejalan dengan penyebarluasan informasi terkait bencana yang harus dimiliki oleh masyarakat khususnya yang tinggal dan beraktifitas di daerah rawan bencana. Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan serta kesiapsiagaan masyarakat akan ancaman bencana di sekitarnya. Namun begitu banyak kendala yang dihadapi oleh daerah dalam rangka pemenuhan pelayanan masyarakat ini, diantaranya terkait tata aturan, mekanisme dan ketersediaan anggaran.

Pada hari Selasa (23 Mei 2023) BNPB melalui Direktorat Mitigasi Bencana, Kedeputian Bidang Pencegahan melaksanakan kegiatan Sosialisasi Rambu, Papan Informasi dan Evakuasi Bencana di Alana Hotel and Converence Center Malioboro, DI Yogyakarta. Kegiatan ini bertujuan untuk menjawab beberapa permasalahan yang dialami oleh daerah dalam pemenuhan pelayanannya kepada masyarakat khususnya pada aspek penyediaan sarana rambu kebencanaan.

Dalam keterangan tertulis bnpb.go.id diterima Suarakalbar.co.id, Selasa(6/6/2023), Kegiatan tersebut dibuka oleh Deputi Bidang Pencegahan, BNPB, Prasinta Dewi dan dihadiri oleh peserta dari kurang lebih 50 Kabupaten/Kota di Indonesia. Selain itu hadir juga sebagai narasumber Direktur Mitigasi Bencana, Direktur Kesiapsiagaan, Plt. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Bencana, Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Risiko Bencana, BNPB. Para narasumber memaparkan berbagai macam informasi penting terkait penyediaan rambu, papan informasi dan evakuasi bencana. Mulai dari Peraturan Kepala BNPB No. 7 Tahun 2015 tentang rambu dan papan informasi bencana yang dapat dijadikan acuan standar pelaksanaan kegiatan, petingnya pelibatan masyarakat dan pemerintah desa/kelurahan dalam menjaga dan merawat unit rambu, juga dokumen Kajian Risiko Bencana yang sangat penting untuk dijadikan rujukan dalam merumuskan kebutuhan rambu di suatu lokasi.

Selain itu hadir juga Direktur Jenderal (Dirjen) Pembangunan Desa dan Perdesaan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Sugito yang memaparkan pemanfaatan dana desa untuk kegiatan-kegiatan terkait kebencanaan. Dana desa merupakan kewenangan pemerintahan desa, namun dapat dimanfaatkan untuk penanganan bencana selama masih dalam wilayah kewenangan desa. Permasalahannya adalah bagaimana Pemerintah Daerah dapat mendampingi Pemerintah Desa untuk memfasilitasi pemanfaatannya dalam pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana. Untuk itu diperlukan komunikasi dan koordinasi serta sinergi dari para pemangku kebijakan dan penggiat kebencanaan.

Kegiatan ditutup dengan pemaparan dari Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri yang menjelaskan pentingnya komunikasi, informasi dan edukasi pada aspek kebencanaan bagi masyarakat. Hal ini termasuk kedalam salah satu dari standar pelayanan minimal yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah kepada masyarakatnya. Salah satu bentuk dari perwujudan upaya tersebut adalah dengan penyediaan rambu, papan informasi, dan evakuasi bencana.

Harapannya pemerintah daerah mendapatkan banyak informasi terkait upaya penyediaan rambu, papan informasi dan evakuasi bencana pada kegiatan tersebut. Juga diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah untuk bisa lebih aktif berkoordinasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak di wilayahnya dalam pemenuhan SPM bidang Kebencanaan. Ini semua dilandasi oleh semangat penguranngan risiko bencana, peningkatan kapasitas masyarakat agar semuanya dapat siap untuk selamat.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan