Polres Landak Pastikan Tindak Tegas Pelaku Persetubuhan Anak
Landak (Suara Kalbar)- Unit Jatanras bersama Unit PPA Polres Landak, berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku persetubuhan anak di bawah umur di Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Rabu (29/5/2024).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan LP/B/37/V/2024/SPKT/POLRES LANDAK/POLDA KALBAR pada tanggal 17 Mei 2024. Pelaku berinisial D diketahui melakukan tindak pidana persetubuhan anak terhadap korban dengan inisial K (16 Thn) sebanyak enam kali.
Kejadian pertama terjadi pada hari Minggu, 22 Oktober 2023, dan berlanjut hingga bulan Januari 2024. Menurut kronologi kejadian, korban diajak oleh pelaku untuk jalan-jalan dan berbelanja di retail modern hingga larut malam. Karena tempat tinggal korban ditutup, pelaku mengajak korban menginap di Hotel yang ada di Ngabang dan di sana korban dipaksa melakukan hubungan intim oleh pelaku.
Pada tanggal 10 November 2023 korban melakukan tes kehamilan setelah merasa tidak datang bulan. Hasil tes tersebut menunjukkan bahwa korban positif hamil. Kabar ini tentu saja mengguncang korban dan keluarganya.
Sekitar tujuh bulan kemudian, korban mengalami keguguran. Mengetahui kondisi ini, ibu korban langsung melakukan pengecekan dan segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Landak.
Kapolres Landak, AKBP I Nyoman Budi Artawan, melalui Kasat Reskrim IPTU Raja Toga Paruhum, menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari kerja tim yang solid dan koordinasi yang baik antara Unit PPA Sat Reskrim dan Anggota Tim Unit Jatanras. Ia menegaskan komitmen Polres Landak dalam menegakkan hukum serta memberikan perlindungan kepada korban, terutama dalam kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
“Barang bukti serta pelaku sudah diamankan ke Polres Landak. Kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, sejalan dengan hukum yang berlaku, ” tegas Kasat Reskrim.
Dia juga menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melawan kejahatan, terutama dengan memberikan informasi kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya tindak kejahatan yang melibatkan anak-anak.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa Polres Landak akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan anak dan masyarakat sipil, untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi anak-anak.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now