KPU Pontianak Koordinasikan Pembaruan DPT untuk Penduduk Terdampak Permendagri 52
![](https://www.suarakalbar.co.id/wp-content/uploads/2024/05/IMG-20240530-WA0029.jpg)
Pontianak (Suara Kalbar) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pontianak, David Teguh, menyatakan bahwa pihaknya masih terus berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk penduduk yang terdampak oleh Permendagri 52.
“Terkait dengan DPT untuk penduduk terdampak Permendagri 52, kami masih berkoordinasi antara KPU Provinsi, KPU Kubu Raya, dan KPU RI juga terkait persoalan DPT ini untuk memperbarui apakah ada perkembangan dari sisi regulasi atau hal lain,” ujar David Teguh baru-baru ini.
David Teguh menjelaskan bahwa saat ini posisi DPT untuk tiga lokasi, yaitu Kelurahan Saigon, Sungai Beliung, dan Kelurahan Pal Lima, berjumlah sekitar 3.000 pemilih. Data tersebut masih dalam proses pemeriksaan kembali untuk memastikan apakah ada perubahan dari DPT terakhir.
“Kita update posisinya sekarang itu sekitar 3 ribu total untuk tiga locus, Kelurahan Saigon, Sungai Beliung, dan Kelurahan Pal Lima. Data masih kami periksa kembali, apakah masih sama seperti DPT terakhir atau mengalami perubahan,” tambahnya.
Pembaruan DPT ini sangat penting untuk memastikan bahwa semua penduduk yang berhak memilih dapat terakomodasi dengan baik dalam pemilihan mendatang. KPU Kota Pontianak bersama dengan KPU lainnya terus berupaya menjaga integritas data pemilih agar proses demokrasi berjalan lancar dan transparan.
Permendagri 52 sendiri merupakan peraturan yang berpotensi mempengaruhi status kependudukan sejumlah warga, sehingga pembaruan dan koordinasi lintas lembaga menjadi krusial. KPU Kota Pontianak berkomitmen untuk terus memantau dan melakukan pembaruan data sesuai dengan perkembangan yang ada.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS