SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya KPU Kubu Raya Gandeng Masyarakat Terdampak Permendagri 52 di Dua Wilayah

KPU Kubu Raya Gandeng Masyarakat Terdampak Permendagri 52 di Dua Wilayah

Ketua KPU Kubu Raya Kasiono foto bersama usai membahas Daerah Terdampak Permendagri 52 dan berfoto bersama Wartawan di Kubu Raya, Senin (27/5/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar.

Kubu Raya (Suara Kalbar)- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kubu Raya Kasiono memastikan akan melakukan pendekatan kepada masyarakat terdampak agar menggunakan hak pilihnya pada Pilkada November mendatang.

Hal ini lantaran pada pemilihan umum serentak yang dilakukan pada 14 Februari 2024 lalu, terdapat dua wilayah di Pontianak Timur atau Perum IV yang bermasalah akibat terdampak Permendagri 52. Akibat dari permasalahan tersebut, ribuan masyarakat tidak menggunakan hak pilihnya.

“Sudah saya sampaikan kepada teman teman Komisioner KPU Kubu Raya, untuk mendatang tempat tempat yang terdapak Permendagri 52 ini, untuk dilakukan pendekatan,” ujar Kasiono usai Media Gethering KPU bersama Wartawan Kabupaten Kubu Raya di salah satu Cafe di Kubu Raya pada Senin (27/5/2024).

Kasiono juga mengatakan akan melibatkan masyarakat terdampak tersebut untuk melakukan pendataan. “Kita juga akan libatkan mereka dalam proses pendataan, hal ini juga sebagai media pendekatan kepada mereka,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kasiono mengatakan saat ini KPU Kubu Raya sedang melakukan pemetaan Tempat Pengambilan Suara (TPS) yang dimana tentunya ini akan berbeda dari proses Pemilihan umum Februari 2024 kemarin.

” Saat ini telah kita lakukan pemetaan TPS terhadap daerah terdampak tersebut, dan kita juga telah melakukan rapat koordinasi untuk meneliti penduduk yang berada di daerah terdampak tersebut,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan