SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Landak Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Narkoba di Landak Masuk Bui Usai Curi Motor Kurir JNT

Baru Dua Bulan Bebas, Residivis Narkoba di Landak Masuk Bui Usai Curi Motor Kurir JNT

Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Landak bersama pelaku pencurian sepeda motor milik kurir JNT, di Mapolres Landak, Rabu (29/5/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/Polres Landak. 

Landak (Suara Kalbar)- Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Landak ringkus pelaku pencurian sepeda motor milik kurir JNT di Kecamatan Ngabang, kurang dari 24 jam setelah dilaporkan, Rabu (29/5/2024).

Pelaku pencurian itu berinisial A warga Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Kalbar. Aksi nekatnya mencuri terjadi di Gang Koordinasi, Nomor 13 Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang. Berawal ketika sepeda motor milik kurir JNT yang sedang membawa paket diparkirkan dengan kunci melekat di motor dan langsung diambil oleh pelaku.

Usai mendapatkan laporan, Kanit Jatanras Polres Landak Aipda Ernest Jhon, bersama Anggota Tim unit Jatanras kemudian langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dalam pengejaran tersebut, pelaku sempat meninggalkan motor curian di dekat sungai yang berada di Dusun Selojeng. Pelaku kemudian melarikan diri sambil membawa sebagian paket yang berada di dalam keranjang motor tersebut.

Sekitar pukul 20.30 WIB di hari yang sama, anggota Jatanras mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah keluarganya di Gang Koordinasi, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak. Pelaku beserta barang bukti kemudian langsung diamankan ke Mapolres Landak.

Kapolres Landak, AKBP I Nyoman Budi Artawan, melalui Kasat Reskrim IPTU Raja Toga Paruhum, menyampaikan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Diketahui pelaku merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas dua bulan lalu, pelaku kembali melakukan tindak kriminal dengan mencuri untuk membeli narkoba jenis shabu.

“Bagi masyarakat, apabila merasa kehilangan segera melaporkan ke pihak berwajib, khususnya ke Polres Landak. Hal ini akan mempercepat penanganan dan penangkapan pelaku,” pesan IPTU Raja.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan