309 Narapidana Lapas Singkawang Terima Remisi Hari Raya

Kalapas Singkawang Priyo Tri Laksono saat menyerahkan remisi bagi warga binaan Lapas Singkawang, Selasa (9/4/2024). SUARAKALBAR.CO.ID/ Tri.

Singkawang (Suara Kalbar)- Narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singkawang menerima pengurangan hukuman remisi pada momen perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 kali ini.

Penyerahan tersebut dilaksanakan di Aula Lapas Singkawang yang dilaksanakan secara serentak oleh Kakanwil Kemenkumham Kalimantan Barat melalui zoom meeting yang dipusatkan di Lapas Kelas II A Pontianak.

Dalam kesempatan tersebut, Kalapas Singkawang Priyo Tri Laksono mengucapkan selamat kepada narapidana yang telah menerima remisi hari raya Idul Fitri 1445 H/ 2024, semoga dengan pelaksanaan pemberian remisi tersebut akan lebih memberikan semangat baru bagi mereka yang sedang menjalani pidana di dalam Lapas.

“Remisi ini merupakan reward dan penghargaan dari pemerintah kepada narapidana yang sedang menjalani pidana di dalam Lapas tentunya mereka yang berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan yang ada di dalam Lapas,” ujar Priyo.

Total narapidana yang beragama Islam pada Lapas Kelas IIB Singkawang yang menerima remisi sebanyak 309 orang. Adapun Data Rekapitulasi Perolehan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 H Tanggal 10 April 2024 Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: PAS –571 sampai dengan 600.PK.05.04 Tahun 2024 Tanggal 10 April 2024, antara lain :

RK. I (Remisi Khusus Sebagian)

– 15 Hari : 44 Orang

– 01 Bulan : 221 Orang

– 01 Bulan 15 Hari : 42 Orang

– 02 Bulan : 2 Orang

Jumlah RK.I : 307 Orang sedangkan untuk RK.II (Remisi Khusus Bebas)

– 15 Hari : 2 Orang

– 01 Bulan : Nihil

– 01 Bulan 15 Hari : Nihil

– 02 Bulan : Nihil

Jumlah RK. II : 2 orang

Jumlah Total : 309 orang.

RK I adalah Remisi Khusus yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana, akan tetapi pada saat masa pidananya dikurangkan perolehan remisi khusus tersebut yang bersangkutan masih harus menjalankan sisa pidana dan belum bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri tersebut.

Sedangkan RK II adalah Remisi Khusus yang diberikan kepada Narapidana dan anak Pidana, yang masa pidananya

Apabila dikurangkan perolehan remisinya yang bersangkutan akan bebas pada tanggal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri tersebut.

“Mereka yang diusulkan menerima remisi telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. Diantaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak tercatat dalam register pelanggaran disiplin (Register F) dan aktif dalam kegiatan pembinaan,” katanya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS