Kalbar  

Warga Nanga Tayap Laporkan anak perusahaan PT. Sinar Mas ke Polda Kalbar

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar, Senin (4/3 2024) lalu. SUARAKALBAR.CO.ID/Cece.

Pontianak (Suara Kalbar)- Warga Desa Simpang Tiga Sembelangaan, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, melaporkan perampasan hak Plasma oleh PT Agrolestari Mandiri Ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar, Senin (4/3 2024) lalu.

Kedatangan warga itu, setelah mendapatkan arahan dari Kapolda Kalbar, Irjen Pol Pipit Rismanto untuk mendatangi Polda Kalbar, menyerahkan berkas, agar laporan mereka ke Polres Ketapang mendapatkan pengawalan.

Koordinator warga Desa Simpang tiga, Nanga Tayap, Ketapang, Syahroni mengatakan pihaknya meminta bantuan kepada Kapolda supaya kasus dugaan pemalsuan dokumen oleh Regional Controller PT Agrolestari Mandiri anak dari Sinar Mas Group, berinsial JN dapat dikawal dan di lanjutkan.

“Kami sudah menghubungi pak Kapolda. pak Kapolda lagi tidak ada di Kalbar, maka kami diarahkan untuk ketemu Dirkrimsus,” ujar Syahroni.

Kanit Subdit 4 Dirkrimsus Polda Kalbar AKP Rahmat berkomitmen akan mereka kawal laporan warga tersebut, dan bahkan kasat reskrim Polres Ketapang minta untuk menindak lanjuti laporan warga Simpang Tiga dengan baik.
Selain salah satu warga menuturkan, sesuai dengan chat bersama Kapolda Kalbar, jika kasus ini akan menjadi atensi Polda Kalbar.

Sebelumnya, masyarakat Simpangtiga, Nanga Tayap melaporkan persoalan tersebut ke Polres Ketapang terhadap surat nomer 289/RC-AMNL/ 10/2023 tertanggal 10 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh JN selaku Regional Controller PT Agro lestari Mandiri.

Dalam Surat tersebut, JN mengatakan sudah memberikan hak lahan Plasma kepada Masyarakat, tetapi masyarakat Desa Simpang Tiga Sembelangaan tidak pernah menerima lahan Plasma, sejak berdirinya PT Agro Lestari Mandiri di Kecamatan Nanga Tayap Sampai Saat ini.

“Kami merasa bahwa hak Plasma kami tidak terpenuhi dan oleh karna itu kami akan tetap menuntut sampai hak kami terpenuhi,” tegas Syahroni saat di konfirmasi via seluler.

Menurut beberapa masyarakat Desa Simpang Tiga Sembelangaan, PT Agrolestari Mandiri terus membantah jika pihakny tidak memenuhi kewajiban membangun kebun Plasma sesuai Permentan Nomor: 26/Permentan/OT.140/2/2007.

Padahal pada Pementan tersebut, Pihak Perusahaan harus membangunkan kebun kepada masyarakat dari luasan areal yang telah di tetapkan dan kesepakatan kedua belah pihak.

“Faktanya yang terjadi lahan yang diberikan bukan lahan plasma melainkan TKD (Tanah Kas Desa) dalam bentuk Kepedulian untuk sosial Desa,” jelas Syahroni.

Lahan TKD yang di berikan kepada Desa Simpang Tiga Sembelanga juga tidak jelas arah peruntukannya, dikarenakan lahan itu belum ditanami semua.

“kami tegaskan bahwa pihak Perusahaan selalu memberikan keterangan yang tidak benar, dan sampai saat ini pihak Perusahaan tidak bisa menunjukkan Sertipikat HGU Plasma yang di wajibkan kepada Desa Simpang Tiga Sembelangaan,” sambungnya.

Oleh karenanya terhadap tindakan Perusahaan tersebut, sambung Syahroni, kami mengambil tindakan Hukum dengan melaporkan kepada pihak yang berwajib dalam hal ini kepada Polres Ketapang demi kepastian hukun dan tidak terjadi nya tindakan anarkis dari warga.

Syahroni juga mengungkapkan jika perusahaan sawit yang berada di wilayahnya, banyak pelanggaran terhadap aturan pemerintah.
“Salah satunya adanya penanaman sawit mengenai hutan lindung dan tepian sungai,” tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan pihak PT Sinar Mas Group Dikonfirmasi mengenai hal ini sejak jumat pagi belum memberikan jawaban.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS