RPP Manajemen ASN Segera Tuntas, Rekrutmen Bisa Tiga Kali Setahun
Suara Kalbar– Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) ditargetkan terbit pada April 2024. Harap bisa merangkul talenta terbaik bangsa menjadi bagian dari reformasi birokrasi dan pelaksanaan pembangunan nasional.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyebut RPP yang direncanakan terbit pada April 2024 ini harus bisa transformatif dan tentunya implementatif di lapangan sebagaimana arahan Presiden.
“Setelah 100 persen aspek terpenuhi, targetnya 30 April 2024 sudah ditetapkan,” ujar Anas dilansir dari Suara.com, Selasa (12/3/2024).
RPP Manajemen ASN akan mengatur pola pengembangan kompetensi ASN yang mana pengembangannya mengutamakan experiential learning, seperti magang, on the job training, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas ASN.
Total ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini. Substansi yang dibahas diantaranya adalah pengembangan kompetensi, perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, digitalisasi, hingga hak dan kewajiban ASN.
Pada RPP itu ada beberapa transformasi mendasar yang diatur secara detail. Pertama penataan rekrutmen dan jabatan ASN yang lebih fleksibel, dirancang untuk menjawab organisasi yang harus lincah dan kolaboratif.
“Selama ini kalau ada pensiun, untuk merekrut pegawai baru itu siklusnya menunggu ‘ritual’ tahunan. Sementara ada ASN yang meninggal atau resign, sehingga terpaksa diisi dulu oleh tenaga nonASN/honorer yang kemudian jadi masalah di kemudian hari. Memulai tahun 2024 telah ditetapkan tiga kali siklus rekrutmen,” kata Anas.
Terkait kemudahan mobilitas talenta nasional, Anas mengungkapkan, talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Sementara untuk daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai. Sehingga dengan PP ini pengaturan mobilitas talenta bisa dijalankan baik antar instansi maupun di luar instansi.
“Kita akan atur insentif khusus bagi mereka yang bekerja di 3T, termasuk kecepatan kenaikan pangkat,” imbuh Anas.
Lebih lanjut soal kinerja, Anas menyebut kinerja pegawai belum sepenuhnya mencerminkan kinerja organisasi. Maka ke depan pengelolaan kinerja dilaksanakan untuk memastikan pencapaian tujuan organisasi.
Pada sisi lain, aturan ini juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, serta sebaliknya. Meski begitu aturan ini bersifat resiprokal dan akan diseleksi secara ketat, serta disesuaikan dengan kebutuhan instansi yang bersangkutan dengan mekanisme manajemen talenta.
“Kita akan mendapatkan talenta terbaik dari TNI/Polri dan mereka pun dapatkan ASN terbaik,” jelas Anas.
Terhadap digitalisasi manajemen ASN. Pemerintah tengah mempercepat pembangunan platform digital manajemen ASN. Platform Digital Manajemen ASN diselenggarakan dengan mengacu pada arsitektur Platform Digital Manajemen ASN dengan memuat seluruh data Manajemen ASN.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS