ASN Tak Boleh Tolak Dipindahkan ke IKN
Jakarta (Suara Kalbar)- Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di instansi pusat setingkat kementerian atau badan tidak boleh menolak untuk dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Haryomo menegaskan bahwa meskipun demikian, pemindahan tersebut tidak disebut sebagai paksaan, melainkan merupakan kewajiban. Menurutnya, para ASN telah menyatakan kesiapan dan membuat perjanjian untuk ditugaskan di mana pun diperlukan.
“Kita tidak mungkin memaksa seseorang pindah. Juga tidak boleh terus mereka memilih tidak mau pindah, nggak boleh,” kata Haryomo saat konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, Selasa.
Pemindahan ASN ke IKN dijalankan berdasarkan kebutuhan dan proses yang telah ditetapkan. Jika diperlukan dan disiapkan untuk bekerja di IKN, para ASN akan terus bekerja di sana.
Haryomo menjelaskan bahwa prinsipnya adalah perpindahan kantor beserta kelembagaannya ke IKN, sehingga para ASN akan ikut pindah ke tempat kantor baru tersebut.
“Kita tetap pada prinsipnya adalah SDM-nya, kelembagaannya, dan kantornya juga akan pindah, dan itu menyatu menjadi satu,” kata dia.
Sebelumnya, Kepala Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Bambang Susantono menegaskan bahwa pembangunan IKN hingga kini terus menampakkan hasil signifikan. Pembangunan tahap kesatu secara keseluruhan telah mencapai 71,47 persen dengan total investasi mencapai Rp47,5 triliun.
Kemajuan pembangunan tahap kesatu, antara lain, pembangunan bendungan Sepaku Semoi sudah mencapai 100 persen, pembangunan Sumbu Kebangsaan fase 1 telah mencapai 96,41 persen, dan pembangunan Istana Presiden beserta lapangan upacara mencapai 54,07 persen.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




