SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Pemilu TKN Prabowo-Gibran Tanggapi Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

TKN Prabowo-Gibran Tanggapi Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman.SUARAKALBAR.CO.ID/Suara.com

Suara Kalbar– DKPP menyatakan bahwa Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari bersama enam komisioner lainnya melakukan pelanggaran etik terkait penerimaan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Putusan dibacakan Ketua DKPP Heddy Lugito, menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terakhir terhadap Hasyim. Sedangkan enam komisioner lainnya mendapatkan sanksi peringatan keras.

Menyikapi hal itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran menanggapi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman menegaskan bahwa putusan DKPP tersebut tidak berpengaruh terhadap pencalonan Gibran sebagai cawapres Prabowo Subianto.

“Kami sedang mempelajari lagi putusan DKPP ini ya, yang jelas kan di halaman 188-nya disebut bahwa sikap KPU menerima pendaftaran itu sudah sesuai dengan konstitusi. Sehingga sebenarnya secara hukum nggak ada masalah dengan pencalonan Mas Gibran sebagai cawapres,” kata Habiburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (5/2/2024).

Dikutip dari Suara.com, Habiburokhman mengatakan TKN Prabowo-Gibran tetap mengantisipasi serangan politik dari dua kompetitor pasangan capres-cawapres lainnya. Meski begitu, lanjut Habiburokhman, TKN Prabowo-Gibran belum memikirkan sikap terkait langkah hukum yang akan diambil atas adanya putusan tersebut.

Sebab yang sedang menjadi fokus saat ini justru menurutnya yakni memastikan kemenangan Prabowo-Gibran dalam sekali putaran di Pilpres 2024.

“Soal langkah hukum dan lain sebagainya kami saat ini kan lebih fokus untuk memastikan kemenangan Prabowo-Gibran sekali putaran,” ungkapnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan