SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional R-Perpres Publisher Rights Inisiasi Kerja Sama yang Jelas antara Media dan Platform Digital

R-Perpres Publisher Rights Inisiasi Kerja Sama yang Jelas antara Media dan Platform Digital

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengutarakan hal itu ketika menjadi pembicara kunci dalam Konvensi Nasional Media Massa dalam memperingati Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta, Senin (19/2/24). [SUARAKALBAR.CO.ID/HO-Dewan Pers]

Jakarta (Suara Kalbar)— Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengumumkan bahwa Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang Publisher Rights akan segera disahkan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Konvensi Nasional Media Massa dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional di Ancol, Jakarta.

Menurut Budi Arie Setiadi, R-Perpres Publisher Rights bertujuan untuk mendorong terciptanya level playing field dalam isu digital. Rancangan peraturan ini akan menginisiasi kerja sama yang lebih jelas antara perusahaan pers dan platform digital, serta memberikan kesempatan yang sama bagi perusahaan pers dari berbagai skala usaha untuk meningkatkan kerja sama dengan platform digital.

“Selanjutnya pemerintah segera mengesahkan (R-Perpres) kebijakan yang mendorong level playing field di isu digital. R-Perpres Publisher Rights berusaha untuk menginisiasi kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital yang dilandasi oleh kejelasan hukum,” tuturnya.

Ada tiga poin utama dalam R-Perpres Publisher Rights, yakni mengkodifikasi praktik kerja sama yang telah ada, mendorong interaksi yang lebih seimbang antara platform digital dan perusahaan pers, serta memberikan peluang yang sama bagi perusahaan pers untuk meningkatkan kerja sama dengan platform digital.

Budi Arie Setiadi menekankan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk menciptakan lingkungan digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif. Setelah disahkan, pemerintah akan segera membentuk komite pelaksana perpres dan melakukan tindak lanjut dalam enam bulan setelah penetapan oleh presiden.

R-Perpres Publisher Rights merupakan upaya pemerintah untuk menghadapi disrupsi teknologi informasi dan komunikasi dengan kebijakan yang bersifat afirmatif. Menurut Menkominfo, kebijakan ini bukan untuk menghambat industri pers, melainkan untuk menguatkan dan memperbarui dalam menghadapi tantangan global seperti digitalisasi jurnalisme, pengaruh sosial media, dan ancaman kecerdasan buatan.

Di samping itu, ia juga menjabarkan pemanfaatan AI pada praktik jurnalisme, di antaranya: membantu tugas back office, mempermudah pembuatan konten, hingga distribusi konten di berbagai platform. Namun, tuturnya, adopsi teknologi tersebut melahirkan news avoidance, sehingga pers harus semaksimal mungkin menjaga kredibilitas sebagai sumber informasi.

Menurut dia, langkah-langkah untuk menghadapi tantangan tersebut bisa dimulai dengan berinovasi dalam proses bisnis media agar terus bisa bersaing. Kemudian mengadopsi teknologi baru, melakukan upskilling pada karyawan, serta berinovasi terhadap peluang tren baru untuk mengembangkan karier jurnalisme jangka panjang.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan