Honor KPPS dan Linmas di Kayong Utara Diduga Digelapkan Oknum Ketua PPS

Puluhan warga saat mendatanggi Polsek Simpang Hilir.[SUARAKALBAR.CO.ID/HO-Istimewa]

Kayong Utara (Suara Kalbar)- Kejadian mengejutkan terjadi di Desa Nipah Kuning, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara. Dimana honor untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Linmas belum dibayarkan dan dilaporkan hilang oleh oknum Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) berinisial AS.

Laporan ini disampaikan kepada pihak kepolisian pada tanggal 16 Februari 2024.

Kapolsek Simpang Hilir, IPTU Dede Saepul Mikdar  menjelaskan bahwa AS, Ketua PPS Nipah Kuning, mengajukan laporan kehilangan uang honor KPPS dan Linmas sebesar sekitar 82 juta rupiah di Polsek Simpang Hilir.

“Ketua PPS Nipah Kuning, Ardian Sani itu, dia datang ke kantor (Polsek Simpang Hilir) pengaduannya kehilangan uang honor KPPS dan Linmas, angkanya sekitar 82 juta sekianlah,”katanya melalui keterangan yang diterima Suarakalbar.co.id, Selasa (20/2/2024).

Menurut Kapolsek Dede, AS datang ke kantor Polsek pada tanggal 16 Februari untuk melaporkan kehilangan uang tersebut. Polsek kemudian melakukan pengecekan di tempat kejadian untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

“Dari laporan AS tersebut, kita tindaklanjuti dengan pengecekan di TKP, di kantor sekretariat PPS (Nipah Kuning) itu, dia (AS) nunjukanlah uang tersebut di simpan di tasnya gini-ginilah, yaudah kita selidiki dulu ini,” ujarnya.

Namun, pada tanggal 19 Februari 2024, seorang anggota komisioner KPU Kabupaten Kayong Utara datang ke Polsek Simpang Hilir untuk mengkonfirmasi laporan terbaru terkait aduan AS. AS dikabarkan berjanji untuk mengembalikan uang honor KPPS dan Linmas paling lambat pada jam 15:00 tanggal 19 Februari 2024.

“Nah terakhir sore kemarin (Senin 19 Februari 2024) ada anggota dari Komisioner KPU datang, mengkonfirmasi laporan kehilangan uang tersebut, iya benar ada (AS) melaporkan kehilangan uang tersebut dan dia berjanji sanggup mengembalikan uang tersebut, janjinya jam 15:00 WIB, Senin (19/2/2024),”ungkapnya.

Namun, hingga waktu yang dijanjikan, tidak ada kabar dari AS. Anggota KPPS dan Linmas yang kecewa karena honor mereka belum dibayarkan berencana untuk mendatangi Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) di Kecamatan Simpang Hilir.

“Karena ditunggu-tunggu jam 15:00 gak ada kabar dari AS, akhirnya mereka anggota KPPS dan Linmas mau datang ke PPK, inisiatif saya karena takut mengganggu jalannya rekapitulasi tingkat Kecamatan, yaudah saya ajak mereka media ke Polsek saja, ada anggota komisioner, sekretaris, bahkan ketua Komisioner juga hadir,”tuturnya.

Kapolsek Dede mengajak para pihak untuk melakukan mediasi di Polsek, yang dihadiri oleh anggota KPPS, Linmas, dan anggota komisioner KPU. Hasil dari mediasi tersebut adalah kesepakatan bahwa KPU Kayong Utara akan menggantikan uang honor KPPS dan Linmas di Desa Nipah Kuning, dengan batas waktu penyelesaiannya pada tanggal 27 Februari 2024.

“Hasil mediasi yang kami lakukan itu dari KPU dan anggota KPPS serta Linmas, dari KPU menyanggupi untuk membayarkan uang honor KPPS dan Linmas yang tidak dibayarkan oleh AS tersebut paling lambat tanggal 27 Februari untuk penyelesaiannya,” tutupnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS